KILASRIAU.com - 'Habis Manis Sepah Dibuang' layak di capkan buat Manajemen PT Kencana Persada Nusantara atau PT Genk. Bagaimana tidak, belum lama membangun kesepakatan kerja bersama (KKB) jasa bongkar muat TBS Sawit Ramp Koto Jaya dengan Serikat Pekerja Transport Indonesia (SPTI) PUK Ramp Koto Jaya. Pihak Manajemen PT Genk membuat keputusan sepihak memutuskan kerjasama.
Ketua PUK F. SPTI-K.SPSI Ramp Koto Jaya Desa Kembang Damai, Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam, Syafriadi PN berang atas keputusan pihak PT KPN melanggar kesepakatan awal yang telah dibangun kedua belah pihak, tanpa ada alasan yang logis dan memenuhi unsur yang berkekuatan hukum.
"Kami tidak terima dengan sikap pihak PT KPN, karena SPTI PUK Ramp Koto Jaya telah memenuhi syarat sesuai dengan AD/ART keorganisasian SPTI, juga sudah memiliki kelengkapan administrasi tercatat di Diskopnaker Trans Kabupaten Rohul," ungkap Syafriadi PN didampingi Sekretaris PUK SPTI Refdi kepada wartawan, Kamis (24/11).
Menurut Syafriadi tak ada alasan bagi PT KPN memutus sebelah pihak KKB yang sudah disepakati, karena dari awal yang merekomendasikan dirinya untuk mendapatkan SK dari DPC SPTI Kabupaten Rohul adalah pihak perusahaan PT KPN.
"Kami hanya perjuangkan hak buruh yang sudah mendapatkan kartu sebagai anggota yang akan bekerja di Ramp Koto Jaya Kembang Damai. Hampir 80 persen dari 40 orang anggota yang sudah kami rekrut itu berasal dari Pagaran Tapah dan Kembang Damai, desa ring satu Ramp Koto Jaya tersebut," ulasnya.