Pria 20 Tahun di Pekanbaru Ditahan Polisi Usai Cabuli Karyawan Cafe
KILASRIAU.com, - Seorang pria berinisial AF (20) ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap seorang karyawan cafe di Jalan Manyar Sakti, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru, Sabtu (19/11/2022) kemarin.
Kapolsek Tampan, Kompol I Komang Aswatama mengatakan, kronologis kejadian bermula saat pelaku datang ke cafe tempat korban bekerja. Tiba-tiba pelaku memeluk korban dari arah belakang dan memegang bagian dada.
"Meski korban sudah melawan. Pelaku tetap memaksa dan menarik korban ke sebuah kamar. Pelaku berusaha membuka paksa baju korban hingga melakukan onani didepan korban, korban kemudian ditinggal pergi tanpa busana," ujarnya, Kamis (24/11/2022).
- Persempit Ruang Peredaran Narkoba! Kapolsek Tembilahan Hulu Pimpin Tim Gabungan Sisir Tiga Lokasi
- Cegah Peredaran Narkoba, Polsek Kateman Gelar KRYD Gabungan TNI-Polri dan Satpol PP
- Keluarga Vanessa Amanda Korban Kecelakaan Maut di Pelalawan Tagih Kepastian Hukum
- Polres Inhil Ungkap Peredaran Sabu 135,47 Gram di Tempuling, Dua Pria Diamankan
- Kejati Limpahkan ke Kejari dan Polres Mulai Verifikasi
Setelah itu, korban yang tidak terima dengan ulah pelaku kemudian membuat laporan ke Polsek Tampan. Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya langsung memerintahkan Kanit Reskrim, AKP Aspikar didampingi Panit Reserse, IPDA Sukardi bersama Team Opsnal Polsek Tampan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan serta mengumpulkan barang bukti dalam perkara ini.
"Tidak menunggu waktu lama, petugas kita berhasil mengamankan pelaku AF (20) saat berada di jalan Manyar Sakti, dan dari interogasi pelaku mengakui semua perbuatannya yang telah melakukan perbuatan cabul secara paksa terhadap korban, kemudian pelaku diamankan kepolsek Tampan guna pengusutan lebih lanjut," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Tulis Komentar