Pria 20 Tahun di Pekanbaru Ditahan Polisi Usai Cabuli Karyawan Cafe
KILASRIAU.com, - Seorang pria berinisial AF (20) ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap seorang karyawan cafe di Jalan Manyar Sakti, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru, Sabtu (19/11/2022) kemarin.
Kapolsek Tampan, Kompol I Komang Aswatama mengatakan, kronologis kejadian bermula saat pelaku datang ke cafe tempat korban bekerja. Tiba-tiba pelaku memeluk korban dari arah belakang dan memegang bagian dada.
"Meski korban sudah melawan. Pelaku tetap memaksa dan menarik korban ke sebuah kamar. Pelaku berusaha membuka paksa baju korban hingga melakukan onani didepan korban, korban kemudian ditinggal pergi tanpa busana," ujarnya, Kamis (24/11/2022).
- BNNP Aceh Bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh Musnahkan Hampir 60 Kilogram Sabu Hasil Pengungkapan Peredaran Narkotika
- Bankir Kotabaru Ditahan Kejari Kotabaru, Diduga Manipulasi Kredit Rp4,7 Miliar
- Gerak Cepat Polisi, Pelaku Pembacokan di Tempuling Ditangkap Sejam Usai Beraksi
- Polsek Gaung Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Pornografi di Desa Belantaraya
- Polda Riau Tangkap Sindikat Pembunuh Gajah Tanpa Kepala
Setelah itu, korban yang tidak terima dengan ulah pelaku kemudian membuat laporan ke Polsek Tampan. Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya langsung memerintahkan Kanit Reskrim, AKP Aspikar didampingi Panit Reserse, IPDA Sukardi bersama Team Opsnal Polsek Tampan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan serta mengumpulkan barang bukti dalam perkara ini.
"Tidak menunggu waktu lama, petugas kita berhasil mengamankan pelaku AF (20) saat berada di jalan Manyar Sakti, dan dari interogasi pelaku mengakui semua perbuatannya yang telah melakukan perbuatan cabul secara paksa terhadap korban, kemudian pelaku diamankan kepolsek Tampan guna pengusutan lebih lanjut," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.


Tulis Komentar