Kadiskop UKM Inhil Himbau Pelaku UMKM Pembuatan NIB Itu Gratis
KILASRIAU.com, - Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Indragilir Hilir (Inhil), Ir H Ilyanto MT menghimbau masyarakat yang memiliki usaha baik usaha perseorangan maupun non perseorangan bahwa pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) dilakukan secara gratis dan tidak dipungut biaya.
“Saya mengingatkan kepada para pelaku usaha untuk mendaftarkan NIB nya dan harus diingat pendaftaran NIB itu gratis dan tidak pernah dipungut biaya,” ucap Kadiskop UMKM Inhil Ir H Ilyanto saat ditemui di Kantor Diskop Inhil, Senin(21/11).
Ia mengatakan para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) penting untuk memiliki izin berusaha dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Potensi Cuaca Ekstrem, BPBD Inhil Minta Masyarakat Waspada Bencana Hidrometeorologi
- Kalaksa BPBD Riau:Libur Lebaran, Riau Terpantau Nihil Karhutla
- PLN ULP Tembilahan Pastikan Tidak Ada Pemadaman Listrik di Hari Raya Idul Fitri 1445 H
- Retribusi Parkir Rp1,5 Miliar, Pemda Inhil Terima 40 Persen Sebagai PAD
- Jelang Idul Fitri 1445 H (H-4) Satgas Ops Ketupat lakukan pengawasan di Pelabuhan Pelindo Tembilahan
“NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (dalam hal ini adalah BKPM) setelah pelaku usaha melakukan registrasi di www.oss.go.id untuk daftar online. Untuk membantu para pelaku usaha kami dari Dinas Koperasi memberikan layanan pembuatan NIB setiap hari kerja secara gratis,” pungkasnya.
Lanjutnya, ada beberapa manfaat yang dapat dinikmati UMKM jika memiliki NIB. Salah satunya, NIB dapat dimanfaatkan para pelaku UMKM untuk mendapatkan bantuan usaha mikro dari pemerintah dan memanfaatkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
“Ayo daftarkan NIB, agar ketika mau ambil kredit di Bank mudah. Kalau nanti ada bantuan untuk usaha-usaha mikro dari pemerintah juga mudah, kita membuka sudah semuanya ketemu. Karena ada pegang semuanya pegang NIB. Kalau enggak ada ini, kita mencari kelapangan itu juga akan sangat sulit, pemerintah kalau ingin membantu,” tuturnya.
Tulis Komentar