Suami di Sumut Mutilasi Istri Dengan Sadis Dituntut Penjara Seumur Hidup Atau Pidana Mati
KILASRIAU.com, - Seorang suami di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara (Sumut) berinisial HM (44) membunuh istrinya, NS (43), secara sadis, pada Jumat (11/11/2022).
Dikutip dari Sindonews.com, Kapolres Humbahas, AKBP Achmad Muhaimin, mengatakan, polisi berhasil mengungkap motif HM memutilasi, merebus dan membakar istrinya.
Warga Lumbang Sionang, Desa Pasaribu, Kecamatan Doloksanggul itu, sebut Kapolres, berdalih sakit hati karena sering dimaki oleh istrinya.
- Persempit Ruang Peredaran Narkoba! Kapolsek Tembilahan Hulu Pimpin Tim Gabungan Sisir Tiga Lokasi
- Cegah Peredaran Narkoba, Polsek Kateman Gelar KRYD Gabungan TNI-Polri dan Satpol PP
- Keluarga Vanessa Amanda Korban Kecelakaan Maut di Pelalawan Tagih Kepastian Hukum
- Polres Inhil Ungkap Peredaran Sabu 135,47 Gram di Tempuling, Dua Pria Diamankan
- Kejati Limpahkan ke Kejari dan Polres Mulai Verifikasi
Dituturkan AKBP Achmad Muhaimin, tersangka membunuh istrinya dengan sadis pada Jumat (11/11), pukul 10.00 WIB. Tersangka mengunci korban di dalam kamar, setelah itu tersangka mengambil pisau dan kembali masuk ke dalam kamar.
"Kemudian tersangka mencekik korban dan menusukkan pisau sebanyak 1 kali ke bagian leher sebelah kanan korban. Lalu tersangka menyeret tubuh korban ke dapur dengan cara menarik kedua kaki. Sesampai di dapur tersangka kembali menusuk badan bagian dada korban sebanyak 2 kali,” beber Achmad Muhaimin kepada wartawan dalam keterangan Pers, di Mapolres Humbahas, Senin (14/11/ 2022).
Pukul 19.00 WIB, lanjut Achmad Muhaimin, tersangka memotong leher korban hingga terputus dengan menggunakan 1 pisau. Setelah itu memasukkannya ke dalam sebuah karung. Lalu, pukul 23.00 WIB, tersangka memotong tubuh korban bagian tangan, lalu mencuci potongan tangan dan memasukkan ke dalam panci berisi air dengan menambahkan garam untuk direbus.
Pada Sabtu (12/11/2022), sekitar pukul 3.40 WIB, tersangka memotong bagian kaki kanan dan kaki kiri korban menggunakan kampak hingga terputus.
Kemudian pukul 7.15 WIB, ujar Achmad Muhaimin, tersangka membungkus kedua kaki korban menggunakan selimut dan dimasukkan ke dalam 1 karung plastik. Lalu tersangka membawanya ke belakang rumah untuk dibakar menggunakan mancis.
"Penyidik telah menetapkan HM sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan petunjuk, bahwa tersangka diduga keras telah melakukan dugaan tindak pidana. Tersangka dijerat pasal 340 subs 338 dari KUHPidana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," pungkasnya.***

Tulis Komentar