Menuhi Nafsu, Seorang Laki-laki Bejat Tega Cabuli Keponakkannya Sendiri Yang Masih Dibawah Umur

pelaku berhasil diamankan (Riauterkini.com)



Kilasriau.com - Seorang om bejat di Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) tega cabuli korban yang tidak lain adalah tutur ponakannya sendiri dan masih di bawah umur, berhasil di ringkus Tim Opsnal Polsek Kubu Polres Rohil, Rabu (9/11/2022) pukul 23.00 WIB.

Kapolres Rohil AKBP. Andrian Pramudianto, SIK MSi, melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP. Juliandi,S.H,saat dikonfirmasi Jumat (11/11//22) membenarkan hal itu.

Pencabulan terhadap anak di bawah umur itu, diduga dilakukan terlapor yang disapa korban sebagai Oom (42), seorang petani, terhadap pelajar berusia 14 tahun. "Peristiwa ini terjadi di kediaman terlapor pada Rabu 9 November lalu, sekira pukul 20.00 WIB," ungkapnya.

Pelapor (39) adalah ayah kandung korban, melaporkan kejadian tersebut setelah mendapat informasi dari anak kandungnya melalui WhatsApp, dengan mengatakan “Assalamu'alaikum, Assalamu'alaikum ”, kemudian pelapor langsung menghubungi sang anak melalui telephone, akan tetapi tidak diangkat.

Setelah itu korban kembali mengirimkan pesan WhatsApp kepada pelapor dengan mengatakan, “Ayah, jangan marah ya," dan pelapor coba menghubungi anaknya kembali, akan tetapi juga tidak diangkat.

Swtelah itu saudari korban kembali mengirimkan pesan via WhatsApp kepada pelapor dengan mengatakan “Ayah, saya (menyebut namanya) tidak bisa ngangkat nanti ayah marah, ayah saya pacaran ya, yah, maaf. Saya saya udah nggak perawan maaf ayah, bukan cowok saya yang buat, tapi Oom laki ibu (nama bibinya) maaf saya tidak bisa berbuat apa-apa ya yah,"

Membaca pesan via WhatsApp yang dikirimkan oleh anaknya pelapor langsung mendatangi sang anak yang saat itu berada di rumah kakeknya, berjarak kurang lebih 3 kilometer dari rumah pelapor. Setelah bertemu dengan anaknua, iapun menangis dan mengatakan semua kejadian kepada pelapor.

"Setelah itu sang ayah medatangi rumah adiknya dan menceritakan kejadian itu. Pelapor pun kemudian mendatangi kantor Polsek Kubu utuk melaporkan perbuatan diduga pencabulan tersebut," jelas AKP Juliandi.

Selanjutnya, personel piket Polsek Kubu bersama tim opsnal melakukan cek di tempat kejadian perkara. Kemudian didapat informasi bahwa terlapor sedang berada di rumahnya. Personel Polsek kubu langsung mengamankan terlapor dan menginterogasinya.

Berdasarkan hasil interogasi dan pengakuan terlapor, benar telah terjadi pencabulan terhadap korban sebanyak 3 kali. Selanjutnya terlapor dibawa ke Kantor Polsek Kubu guna pengusutan lebih lanjut dan membawa korban untuk dilakukan Visum Et Repertum di Puskesmas Rantau Panjang Kiri," jelas Kasi Humas Polres Rohil ini.

Polisi mengamankan barang bukti yakni, 1 Lembar Surat Visum dari Puskesmas Rantau Panjang Kiri, 1 Helai celana dalam pria warna krem, 1 Helai celana panjang warna hitam, 1 Helai celana pendek warna merah, 1 Helai baju lengan panjang warna Orange, 1 Helai Bra warna merah jambu, 1 Helai celana dalam wanita warna hijau dan 1 Unit Handphone Oppo A5 S warna hitam.

untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dikatakan AKP Juliandi, "Tersangka disangkakan Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak" imbuhnya.






Tulis Komentar