Demi Klaim Asuransi, Pasutri Tega Membunuh ODGJ Yang Hangus Didalam Mobil di Talang Muandau

(Riauterkini.com)

 

Kilasriau.com - Teka teki penemuan mayat dalam kondisi hangus didalam mobil Suzuki Carry Pick Up berplat Nomor Polisi (Nopol) BM 8418 DM pada Kamis (27/10/22) sekira pukul 05.00 WIB di Jalan Aripin K, Kilometer 56, Desa Tasik Serai Timur, Kecamatan Talang Muandau, Bengkalis akhirnya terkuak. Demi mendapatkan klaim asuransi, pelaku tega mengorbankan seseorang yang mengalami gangguan jiwa dan diakui sebagai korban, Hendra (49) justru berperan sebagai otak pelaku pembunuhan dibantu istrinya, Susiani (34).

Hal tersebut dipaparkan Kapolres Bengkalis, AKBP Indra Wijatmiko didampingi Kapolsek Pinggir, Kompol Ade Zaldi dan Kasatreskrim, AKP Muhammad Reza, Selasa (1/11/22) dalam rilis konferensi persnya.

Terkuaknya kasus rekayasa itu bermula saat keluarga pelaku yang saat itu menolak permintaan otopsi kepolisian akan jenazah dan melakukan penyelidikan dengan mengecek riwayat Handphone (HP) korban Hendra dan menghubunginya dengan nomor lain dengan diketahui keberadaannya di Jalan Rajawali, Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kampar.

Takut buruannya lepas, petugas gabungan Polsek Pinggir dan Reskrim Polres Bengkalis lantas bertolak ke lokasi tersebut dan pada Kamis (27/10/22) sekira pukul 11.00 WIB dan pada pukul 21.00 WIB sukses mengamankan seseorang yang menggunakan HP korban dan ternyata seseorang itu memang korban yang direkayasa menjadi korban pembunuhan dan hangus terbakar.

Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya merekayasa kejadian pembakaran mobil hanya untuk mendapatkan Asuransi jiwa dan mengakui jika korban sebenarnya yang ikut dibakar didalam mobil sebenarnya Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) yang dibawanya dari Jalan Hang Tuah, Duri.

"Pengakuan pelaku, strategi kejadian sudah diatur pelaku dibantu istrinya dengan membujuk korban ODGJ, memberi makanan dan menawarkan pekerjaan, kemudian dibawa kesuatu tempat sunyi dengan menggunakan mobil Wuling Confero S, BM 1323 EV lalu dihabisi dengan kayu broti. Setelah tak bernyawa, lalu dibawa ke TKP penemuan lalu dibakar sesuai skenario," terang Kapolres.

Dikatakan Kapolres, selain pelaku, tim juga menyita barang bukti BB sebanyak 21 item, salah satunya satu buah kayu broti berukuran 68 Centimeter untuk menghabisi nyawa korban.

"Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 340 Jo 338 Jo 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,"tegasnya.*






Tulis Komentar