Kesal Dimarahi Dan Dituduh Selingkuh, Suami di Kampar Tega Menghajar Istrinya Hingga Tewas

pelaku penganiayaan istrinya hingga tewas, (Riauterkini.com)



Kilasriau.com - Biadab, itulah kata yang pantas disebutkan kepada pelaku HR (55). Ia nekat menghajar, membanting, menginjak dan menyeret istrinya hingga tewas. Lalu meninggalkan korban di dapur rumahnya dalam keadaan kritis, Sabtu (29/10/2022) sekira pukul 10.00 WIB.

Kejadian ini terjadi di Perumahan Cantika Permai, Blok D12, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Korban adalah Nurlela (50). Motif pelaku menganiaya korban hanya hal sepele. Pelaku emosi karena sering dimarahi korban, karena menuduh pelaku selingkuh dengan wanita lain sehingga tiap ada masalah kecil saja korban selalu memarahi pelaku.

Kejadian ini terungkap berawal saat Herman ketua RT setempat mendengar keributan di rumah korban.

Herman juga melihat tersangka memukul dan membanting korban hingga terjatuh. Kemudian ia menginjak-injak bagian kepala dan leher korban hingga menyebabkan luka di bagian kening korban serta 2 (dua) buah gigi korban lepas.

Tersangka lalu menyeret korban ke dapur dan saksitidak mengetahui apa yang dilakukan tersangka di sana.

Melihat kejadian tersebut, Herman memberitahukan kejadian tersebut kepada Ketua RW. Beberapa saat kemudian ketua RW datang ke TKP dan masuk ke dalam rumah untuk melihat korban. Pada saat itu, Ketua RW menjumpai tersangka dan menanyakan keberadaan korban.

Tersangka mengatakan istrinya berada di dapur dan ketua RW pun melihat korban di dapur sudah dalam keadaan tergeletak dan nafas sudah terengah-engah. Namun menjelang ambulance datang, nyawa korban ternyata tak tertolong lagi.

Pelayanan Polsek Siak Hulu kemudian mendapat informasi tentang adanya Kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Unit Reskrim Polsek Siak Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Hendri Berson, SH beserta  anggota langsung menuju TKP dan mengamankan pelaku.

Sesampainya di TKP, pelaku ternyata sudah diamankan warga setelah melakukan dugaan tindak pidana Kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang di rumahnya.

Unit Reskrim Polsek Siak Hulu lalu melakukan olah TKP di lokasi kejadian dan membawa tersangka dan barang bukti untuk diamankan ke Polsek Siak Hulu.

Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Zainal Arifin membenarkan peristiwa KDRT berujung maut itu .

"Korban kemudian dibawa ke RS Bhayangkara guna dilakukan VER. Kemudian team Inavis Sat Reskrim Polres Kampar mendatangi TKP dan melakukan olah TKP,"jelasnya.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa baju lengan panjang warna putih merk Devender. Celana panjang warna coklat dan fotocopy KK.

"Pelaku dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga atau Pasal 354 ayat 2 KUHPidana," tegas Kapolsek.






Tulis Komentar