Polres Inhil Lakukan Pemusnahan 1050 dari 1135 Butir Pil Ekstasi

Polres Indragiri Hilir (Inhil) menggelar pemusnahan barang bukti di Aula Rekonfu Mapolres Inhil, Jum'at (28/10/22).

Kilasriau.com - Menindak lanjuti hasil penangkapan narkotika jenis Ekstasi pada Ahad, 9 Oktober 2022 lalu, Polres Indragiri Hilir (Inhil) menggelar pemusnahan barang bukti di Aula Rekonfu Mapolres Inhil, Jum'at (28/10/22).

Dimana penangkapan tersebut tim Sat Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengamankan sebanyak 7 pelaku terduga pengedaran narkoba jenis ekstasi dengan total sebanyak 1.135 butir.

Ke tujuh pelaku ini berinisial J (36) warga Kateman, IS (39), AA (22), TTS (31) IJ (28), HFJ (30) warga Tembilahan dan CR (33) warga Tembilahan Hulu.

Sebelumnya, Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK menjelaskan kronologi penangkapan yang dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Inhil dimana tim mendapat informasi J bersama dengan IS berada di sebuah warung makan jalan Telaga Biru Tembilahan. Kemudian Tim Opsnal langsung mengamankan kedua pelaku tersebut dan berhasil mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp. 44 juta hasil dari transaksi narkotika pil ekstasi.

Selanjutnya kedua pelaku diintrogasi dan diperoleh keterangan J dan IS dengan dibantu AA telah menjual narkotika jenis pil extacy tersebut kepada TTS. Setelah itu, sore harinya tim kembali berhasil menangkap AA dan TTS. Pelaku TTS menerangkan telah menjual narkotika jenis pil ekstasi tersebut kepada CR. Setelah diintrogasi CR mengakui telah membeli narkotika jenis pil Extacy dari TTS. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis pil extasi sebanyak 220 butir.

Berdasarkan keterangan lainnya dari J, Ia juga menitipkan pil ekstasi kepada AA dengan tujuan untuk dipasarkan di wilayah Tembilahan. Dari pengakuan AA kepada J, pil Extacy sebanyak lebih dari 900 butir. Namun, setelah melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkotika jenis Pil Extacy sebanyak 915 butir di rumah IJ.

Dari hasil pemeriksaan semua pelaku, diduga terdapat keterlibatan dari HFJ, yang memiliki peran bersama dengan TTS mencari uang pinjaman dan juga menggunakan uang milik HFJ untuk melakukan pembayaran atas pembelian narkotika jenis pil extasi. Dan terhadap pelaku HFJ telah diamankan. Untuk itu, total Narkotika jenis pil Extacy yang ditemukan sebanyak 1.135 butir.

"Alhamdulillah pada hari ini kita telah bersama-sama menyaksikan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis pil Extacy sebanyak 1050 butir pil ekstasi dari 1135 pil ekstasi yang diamankan dari 7 pelaku dibeberapa TKP pada tanggal 9 Oktober lalu,” kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat.

Lebih lanjut, AKBP Norhayat mengatakan beberapa barang bukti yang diamankan 15 butir pil yang diduga Narkotika Jenis Extacy dengan berat bersih 5,38 Gram untuk sampel pemeriksaan secara Laboratoris di Laboratorium Forensik Polri cabang Riau. Untuk itulah pihaknya akan terus melakukan penindakan terkait peredaran narkoba khususnya di Inhil.

“Jadi, kita akan terus menindak lanjuti kegiatan penyalahgunaan narkoba dan peredaran narkotika khususnya di Inhil, karena saya kira sudah sangat meresahkan apalagi dengan kejadian ini tidak sedikit barang bukti yang kita musnahkan,” ujarnya.

Para pelaku dikenai Pasal 114 Jo 112 Jo 132 UU RI No 35 thn 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat pidana 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.**






Tulis Komentar