Kilasriau.com - Menindak lanjuti hasil penangkapan narkotika jenis Ekstasi pada Ahad, 9 Oktober 2022 lalu, Polres Indragiri Hilir (Inhil) menggelar pemusnahan barang bukti di Aula Rekonfu Mapolres Inhil, Jum'at (28/10/22).
Dimana penangkapan tersebut tim Sat Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengamankan sebanyak 7 pelaku terduga pengedaran narkoba jenis ekstasi dengan total sebanyak 1.135 butir.
Ke tujuh pelaku ini berinisial J (36) warga Kateman, IS (39), AA (22), TTS (31) IJ (28), HFJ (30) warga Tembilahan dan CR (33) warga Tembilahan Hulu.
Sebelumnya, Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK menjelaskan kronologi penangkapan yang dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Inhil dimana tim mendapat informasi J bersama dengan IS berada di sebuah warung makan jalan Telaga Biru Tembilahan. Kemudian Tim Opsnal langsung mengamankan kedua pelaku tersebut dan berhasil mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp. 44 juta hasil dari transaksi narkotika pil ekstasi.
Selanjutnya kedua pelaku diintrogasi dan diperoleh keterangan J dan IS dengan dibantu AA telah menjual narkotika jenis pil extacy tersebut kepada TTS. Setelah itu, sore harinya tim kembali berhasil menangkap AA dan TTS. Pelaku TTS menerangkan telah menjual narkotika jenis pil ekstasi tersebut kepada CR. Setelah diintrogasi CR mengakui telah membeli narkotika jenis pil Extacy dari TTS. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis pil extasi sebanyak 220 butir.