Polres Inhil Giat Pemusnahan 1050 Butir Narkoba Jenis Pil ekstasi
KILASRIAU.COM - Polres Indragirihilir (inhil) lakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika jenis pil ekstasi.
Pemusnahan yang berlangsung di aula rekonfu Mapolres Inhil jl. Gajah Mada Tembilahan turut dihadiri Kejaksaan Negeri Tembilahan, Pengadilan Tembilahan, Kerja MUI, Ketua DPC Granat Inhil. Jum'at, (28\10\22).
Adanya 7 orang pelaku yakni, J (36), IS (39), AA (22), TTS (31) IJ (28), HFJ (30) dan CR (33) dibeberapa TKP pada tanggal 9 Oktober lalu yang diamankan atas kepemilikan barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 1050 butir pil ekstasi dari 1135 pil ekstasi.
“Kita akan terus menindak lanjuti kegiatan penyalahgunaan narkoba dan peredaran narkotika khususnya di Inhil, karena saya kira sudah sangat meresahkan apalagi dengan kejadian ini tidak sedikit barang bukti yang kita musnahkan,” ujar AKBP Norhayat.
Para pelaku dikenai Pasal 114 Jo 112 Jo 132 UU RI No 35 thn 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat pidana 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.


Tulis Komentar