Pria di Bengkalis Diamankan Polisi Karena Memiliki Sabu 5,4 Kg

pelaku dan barang bukti (Riauterkini.com)




Kilasriau.com - Aidil Fitri (50), akhirnya divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis dengan hukuman selama 17 tahun penjara potong masa hukuman. Hakim juga mengadili berupa denda kepada Aidil Fitri sebesar Rp6 miliar subsidair kurungan 6 bulan.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Senin (24/10/22) kemarin oleh Ulwan Maluf, S.H, Ketua Majelis, dan dua hakim anggota, Aldi Pangrestu, Ignas Ridlo Anarki.

Terdakwa Aidil Fitri terbukti memiliki dan menguasai narkotika sabu-sabu dengan berat bersih 5.849,78 gram (5,850 kilogram) dari berat kotor 6,3 kilogram.

Atas putusan tersebut sedikit lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum (PU) Kejari Bengkalis selama 18 tahun penjara, denda Rp5 miliar atau subsidair kurungan 2 tahun.

"Terdakwa Aidil Fitri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjadi perantara dalam jual beli narkotika beratnya melebihi lima gram sebagaimana dakwaan alternatif pertama PU," ungkap Humas PN Bengkalis, Ulwan Maluf ketika dikonfirmasi riauterkini.com, Kamis (27/10/22).

Majelis hakim juga menetapkan barang bukti lima bungkus narkotika jenis sabu dan sembilan paket narkotika, satu speaker, dua buah tas, dua HP di rampas untuk dimusnahkan.

Atas putusan tersebut, terdakwa maupun PU masih menyatakan pikir-pikir.

Diberitakan sebelumnya, dilumpuhkan polisi, Aidil Fitri juga sempat berhasil kabur sekitar 16 hari dari kejaran petugas. Aidil Fitri menjadi incaran petugas karena terungkap kasus sebelumnya yang melibatkan dirinya.

Aidil Fitri berdomisili di Kelurahan Damon, Bengkalis digulung Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bengkalis, Kamis (12/5/22) silam sedang berada di angkutan umum di Jalan Lintas Pasir Putih, Kabupaten Kampar.

Karena kembali melawan dan mencoba melarikan diri, petugas menghadiahi tindakan tegas dan terukur.

Aidil Fitri dituduh terlibat peredaran Narkoba jenis sabu-sabu yang berhasil diungkap Polres Bengkalis pada Selasa (26/4/22) sekitar pukul 03.30 WIB dan petugas meringkus seorang tersangka berinisial Afrizal alias Acik.

Tersangka Aidil Fitri terlibat asal-muasal barang bukti sabu-sabu itu. Terdakwa Aidil juga menyembunyikan barang bukti sabu-sabu diantaranya lima bungkus besar di dalam dua unit speaker.






Tulis Komentar