4 Pelaku Pemalakan Pedagang di Lintas Enok Diamankan Polisi
KILARIAU.com, - 4 orang Pelaku pemalakan seorang pedagang di Jalan Lintas Samudra Enok, Kelurahan Pantai Sebrang Makmur, Kecamatan Enok, Kabupaten Inhil-Riau berhasil diamankan pihak kepolisian.
Kronologi kejadian berawal saat DAP (28), RPR (19), AL (17) dan S (23) memalak korban Nurdin (52) pada Rabu 12 Oktober 2022 lalu sekitar pukul 02.00 Wib, di atas Jembatan Parit Jeruju.
"Korban berangkat dari rumah menuju pasar Teluk Kelasa, tetapi di atas jembatan parit Jeruju Ia dihadang 4 orang tak dikenal yang kemudian meminta uang korban dengan paksa. Bahkan mengancam korban akan dibunuh jika tak memberikan uang," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kapolsek Enok, Iptu Buha R Munthe SH.
- Sinergi Bea Cukai Aceh dan Aparat Penegak Hukum Ungkap Ladang Ganja Seluas 2 Hektare di Aceh Utara
- Tim Gabungan TNI Amankan Dua Truk Bermuatan Kayu Gelondongan Diduga Hasil Illegal Logging di Dairi
- ASN Terduga Penganiaya Jurnalis tvOne di Tapsel Jadi Tersangka, Tidak Ditahan Karena Istri Perwira Polisi?
- Respon cepat Polsek Kateman atas pengaduan masyarakat lewat medsos facebook tentang dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Ruko Salon WN Kel. Tagaraja Kec. Kateman
- Bea Cukai Aceh Gagaglkan Peredaran 356.480 Batang Roko IIegal Melalui Jasa Titipan
Korban kemudian menyerahkan uang 20 ribu, namun para pelaku merasa tak puas.
"Salah satu dari pelaku langsung merampas tas sandang milik korban yang berisi uang Rp.1,2 juta dan meninggalkannya," kata Kapolsek.
Korban melaporkan kejadian pemerasan dan pengancaman tersebut ke Polsek Enok pada Selasa (25/10), guna pengusutan lebih lanjut.
"Dari hasil penyelidikan dan ciri-ciri para pelaku, sore harinya para pelaku berhasil diamankan. Bersama dengan barang bukti para pelaku dibawa ke Polsek Enok," jelasnya.
Para pelaku dikenai pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
"Mereka terancam pidana maksimal 12 tahun penjara," tukasnya.

Tulis Komentar