Adik Polwan Penganiayaan Wanita di Riau Brigadir R Ditahan Karena Kasus Narkoba
KILASRIAU.com, - Brigadir Reza yang merupakan adik polwan Brigadir Ira Delvia yang menyekap dan menganiaya wanita di Pekanbaru, Riau ditahan. Brigadir R ditahan karena urinenya positif narkoba.
Kapala Bidang (Kabid) Propam Polda Riau, Kombes Setiawan membenarkan Brigadir Reza ditahan. Termasuk soal Brigadir Reza adalah pengguna narkoba.
"Benar, yang bersangkutan (Brigadir Reza) kita tahan terkait narkoba. Dia pengguna," kata Setiawan, Selasa (25/10/2022).
- Sinergi Bea Cukai Aceh dan Aparat Penegak Hukum Ungkap Ladang Ganja Seluas 2 Hektare di Aceh Utara
- Tim Gabungan TNI Amankan Dua Truk Bermuatan Kayu Gelondongan Diduga Hasil Illegal Logging di Dairi
- ASN Terduga Penganiaya Jurnalis tvOne di Tapsel Jadi Tersangka, Tidak Ditahan Karena Istri Perwira Polisi?
- Respon cepat Polsek Kateman atas pengaduan masyarakat lewat medsos facebook tentang dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Ruko Salon WN Kel. Tagaraja Kec. Kateman
- Bea Cukai Aceh Gagaglkan Peredaran 356.480 Batang Roko IIegal Melalui Jasa Titipan
Brigadir Reza sendiri merupakan kekasih Riri Aprilia Kartin, wanita yang disekap dan dianiaya oleh Brigadir Ira. Penganiayaan itu disebut karena keluarga Ira tak setuju Reza berhubungan denghan Riri.
Setiawan mengatakan Brigadir Reza ditahan di tempat khusus atau Patsus Propam Polda Riau. Penahanan dikakukan selama 30 hari setelah dinyatakan positif narkoba.
"Selama 30 hari sejak 13 Oktober kemarin. Jadi begitu tes urine hasilnya positif pakai narkoba langsung ditahan," katanya.
Selain ditahan, penyidik Propam dipastikan akan segera mengelar sidang etik. Di mana sidang akan digelar dalam waktu dekat ini.
"Sidang etik untuk R belum. Kemarin baru kakaknya saja sidang etik terkait laporan penganiayaan itu, untuk R secepatnya kita sidangkan etiknya," kata Setiawan.
Diketahui, kasus penggunaan narkoba itu mencuat setelah viral penganiayaan pacar Brigadir Reza, oleh kakak kandungnya polwan Brigadir Ira dan ibunya Yulianis.
Riri mengaku dipukuli karena hubungan asmara dengan adik Ira, Brigadir Reza tak direstui. Atas laporan tersebut polisi pun bergerak cepat dan menetapkan Ira dan ibunya, Yulianis sebagai tersangka.
Tak sampai di situ, dua hari setelah laporan Riri dibuat, ada pula seorang wanita, AS melapor terkait dugaan pelanggaran ITE yang dilakukan Riri.
Polisi mengaku laporan pelanggaran ITE itu sudah ditelah dan ditangani Ditreskrimsus Polda Riau. Sementara Riri sudah berulang kali diperiksa terkait kasus penyekapan dan penganiayaan yang dilaporkannya.
Sidang etik Brigadir Ira sendiri telah selesai. Ira disanksi demosi dan penundaan pangkat selama dua tahun.

Tulis Komentar