Polisi Berhasil Grebek Lokasi Pabrik Pupuk Ilegal di Lampung Selatan
Kilasriau.com - Polisi menggerebek pabrik pupuk ilegal di Desa Taman Agung, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Dalam penggerebekan ini, sebanyak 45 ton pupuk ilegal yang ditempatkan pada kemasan bermerek diamankan petugas.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan, lokasi penggerebekan dalam sebuah gudang diduga sebagai tempat pembuatan pupuk ilegal di Desa Taman Agung.
- Upacara Bendera 17-an, Danlanud RSA Sampaikan Pesan Penting Kasau
- Catat Kinerja Positif, PLTU Tembilahan Terangi 87 Juta Rumah di Tahun 2023
- Prajurit Korps Wanita TNI AL Lanal Ranai Juara II Lomba Natuna Geopark Marathon 2024
- Lolos ke Penilaian WBBM, Imigrasi Tembilahan Ikut Penguatan ZI oleh Mempan- RB dan Ombudsma
- Kasau Resmikan Tugu Pesawat Lanud RSA Bersama Danlanud RSA Natuna
“Saat digerebek, petugas menemukan 2 orang yang melakukan pembuatan pupuk palsu, lalu dilanjutkan menuju ke gudangnya yang berada di Desa Tajimalela Kalianda,” ujarnya, Kamis (20/10/2022).
Selanjutnya dilakukan penggerebekan ke daerah Gotongroyong, Gunungsugih, Lampung Tengah yang menjadi pabrik besarnya. Hasil pemeriksaan, dalam melancarkan aksinya pelaku mencampur bahan berupa kapur pertanian, garam, pewarna merah yang diaduk dan digiling supaya halus. Setelah itu dimasukkan ke dalam karung pupuk bermerek.
Pupuk palsu tersebut dijual sesuai pesanan yaitu ke daerah Lampung Timur, Tulang Bawang, Bengkulu, Jambi dan daerah lain.
"Identitas kedua pelaku berinisial FR(24) warga Desa Sukajaya Lempasing, Pesawaran dan AC (44) warga Kelurahan Kalang Sari, Karawang, Jawa Barat. Satu lagi AS masih dalam pengejaran," katanya.
Dalam pengungkapan kasus ini, total barang bukti yang berhasil diamankan 45 ton pupuk palsu, 1 unit truk, 2 unit mesin molen, 1 penggilingan, 2 unit mesin jahit karung, alat ayakan dan bahan-bahan pembuat pupuk palsu.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 121 Jo Pasal 66 ayat (5) dan atau Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan Jo Pasal 55 KUHP.
Tulis Komentar