Pria di Wau Tuba Ditembak Polisi Karena Diduga Lakukam Pencurian Sapi
Kilasriau.com - Seorang pria di Kabupaten Way Kanan, Lampung, berinisial AG (58), warga Kampung Sari, Kecamatan Wau Tuba, ditangkap polisi. Ia ditangkap karena melakukan aksi pencurian sapi milik warga di Dusun Kaliawi, Kampung Bumi Agung, Kecamatan Bumi.
Pelaku ditangkap saat berada di Desa Pagar Dewa, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat (14/10/2022) sekitra pukul 00.15 WIB.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra mengatakan, sebelumnya pelaku AG diamakan dalam perkara kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) kendaraan bermotor.
Setelah dilakukan pemeriksaan pada hari Sabtu (15/10/2022) dan pengembangan, ternyata pelaku terlibat dugaan tindak pidana lain yakni pencurian sapi.
- Upacara Bendera 17-an, Danlanud RSA Sampaikan Pesan Penting Kasau
- Catat Kinerja Positif, PLTU Tembilahan Terangi 87 Juta Rumah di Tahun 2023
- Prajurit Korps Wanita TNI AL Lanal Ranai Juara II Lomba Natuna Geopark Marathon 2024
- Lolos ke Penilaian WBBM, Imigrasi Tembilahan Ikut Penguatan ZI oleh Mempan- RB dan Ombudsma
- Kasau Resmikan Tugu Pesawat Lanud RSA Bersama Danlanud RSA Natuna
Saat dilakukan pengembangan, kata dia, tersangka mencoba melakukan perlawanan dan berupaya untuk melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur ke arah kaki kanan tersangka.
Ia menceritakan, pencurian sapi yang dilakukan pelaku ini terjadi di Dusun Kaliawi Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan, pada Kamis (14/7/2022) sekitar pukul 03.30 WIB.
Saat itu, kata dia, korbannya Gimun (75) baru mengetahui anakan sapi miliknya hilang setelah indukan sapinya bersuara keras, lalu korban melihat ke kandang dan memberi makan.
"Di saat itulah korban mengetahui anakan sapinya sudah tidak ada di kandangnya, korban berusaha melakukan pencarian di sekitar kandang dan lingkungan tetapi tidak berhasil ditemukan, kemudian pagi harinya korban baru melapor ke Polsek Bumi Agung untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Untuk sapi yang dicuri pelaku sudah ditemukan dan telah diamankan.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Way Kanan.
"Atas perbuatannya tersangka dikenai Pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” pungkasnya.
Tulis Komentar