Seorang Pria Berinisial AL Ditangkap Polisi Karena Melakukan Curanmor
KILASRIAU.com - Seorang pria asal Kabupaten Inhil, berinisial AL (18) ditangkap Polisi. Ia ditangkap karena melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Jalan Sudirman Gang Gelatik, Kelurahan Tembilahan, Kecamatan Tembilahan, pada Kamis (13/10/2022) sekitar pukul 06:55 wib.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah SIK MSi mengatakan, saat melakukan aksinya, pelaku bersama rekanya berinisial S yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Untuk modus kedua tersangka melakukan pencurian motor yakni dengan cara mematahkan kunci stang sepeda motor milik korban yang sedang terparkir di depan rumah," jelasnya.
- Polsek Pulau Burung Ringkus Diduga Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur
- Residivis Kembali Mendekam di Rutan, Setelah Curi Tabung LPG
- Guru Silat di Inhil Cabuli Anak Dibawah Umur
- Polsek Kemuning Ungkap Pelaku Pengedar Sabu
- Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing Ringkus 2 Terduga Tindak Pidana Narkoba di Desa Sungai Buluh
Dengan tertangkapnya AL, kata dia, kini pihaknya tengah memburu satu tersangka lainnya yang masih dalam penyelidikan.
Selain mengamankan tersangka, lanjut AKP Amru, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, juga mengamankan motor pelaku yang digunakan untuk mendorong motor korban.
"Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun," tegasnya.**
Tulis Komentar