Sat Reskrim Polres Inhil Amankan Dua Pelaku Curanmor, Begini Kronologinya
KILASRIAU.com - Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengamankan Dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) berhasil, Ahad (2/10).
Peristiwa pencurian ini diketahui terjadi pada hari Senin 26 September 2022 pagi, di depan rumah korban, Jalan Soebrantas Gang Pulai Indah RT.005 RW.006, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan.
"Saat itu orang tua korban ingin membuang sampah, menyadari sepeda motor Beat sudah tidak ada diparkiran rumah. Orang tua korban menceritakan kepada anaknya, bahwa sepeda motor tersebut tidak ada di halaman rumah," beber Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah SIK MSi.
- Polsek Tempuling Gelar Buka Puasa Bersama Forkopimcam dan Santuni Anak Yatim
- KOMNAS PA Riau Dukung Penerbitan Permen Turunan PP TUNAS Tentang Pembatasan Anak Dalam Mengakses Jejaring Media Sosial
- Kodim 0314/Inhil Gelar Korps Raport, Tiga Personel Resmi Pindah Satuan
- Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Ekspor Ilegal 3 Ton Sisik Trenggiling Senilai Rp183 Miliar
- Aktivis Satwa Puji Kecepatan Polda Riau Tangkap Pemburu Gajah: Sejarah Baru!
Korban lalu berusaha mencari sepeda motor miliknya, namun tidak ditemukan. Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sekitar 8,3 juta. Korban melaporkan pencurian itu kepada pihak berwajib untuk pengusutan lebih lanjut.
"Setelah penyelidikan, Minggu tanggal 2 September, dua pelaku berhasil kami amankan, inisial MM (16) dan MG (14). MM kami amankan saat berada di Taman Kota dan MG dirumahnya," kata Kasat Reskrim.
Kedua pelaku mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor Beat tersebut, dengan cara membuka body sepeda motor dan menggabungkan kabel kunci kontak.
"Mereka dikenai pasal 363 KUHP, Juncto pasal 64 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak," tukasnya.


Tulis Komentar