Remaja di Manado Yang Diduga Pengedar Narkoba Berhasil Ditangkap Polisi
Kilasriau.com - Seorang remaja inisial AG (22) ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Manado. Dia diduga mengedarkan narkotika jenis sabu, di wilayah Kecamatan Tuminting, Kota Manado, pada Minggu (2/10/2022) petang.
“Terduga pengedar sabu yang diamankan berinisial AG (22), warga Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (3/10/2022) sore, di Mapolda Sulut.
Awalnya petugas mendapat informasi dari warga masyarakat bahwa AG diduga memiliki dan menguasai narkotika golongan satu tersebut, di wilayah Kecamatan Tuminting.
- Sinergi Bea Cukai Aceh dan Aparat Penegak Hukum Ungkap Ladang Ganja Seluas 2 Hektare di Aceh Utara
- Tim Gabungan TNI Amankan Dua Truk Bermuatan Kayu Gelondongan Diduga Hasil Illegal Logging di Dairi
- ASN Terduga Penganiaya Jurnalis tvOne di Tapsel Jadi Tersangka, Tidak Ditahan Karena Istri Perwira Polisi?
- Respon cepat Polsek Kateman atas pengaduan masyarakat lewat medsos facebook tentang dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Ruko Salon WN Kel. Tagaraja Kec. Kateman
- Bea Cukai Aceh Gagaglkan Peredaran 356.480 Batang Roko IIegal Melalui Jasa Titipan
“Petugas segera melakukan penyelidikan di sekitar TKP, lalu mengamankan AG beserta tiga paket sabu dan sebuah handphone yang diduga digunakan untuk bertransaksi,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Terduga pengedar beserta barang bukti tersebut kemudian diamankan di Mapolresta Manado untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Terima kasih kepada warga masyarakat yang telah memberikan informasi, sehingga kasus peredaran narkoba tersebut cepat terungkap. Mari kita terus bekerjasama dalam memberantas peredaran maupun penyalahgunaan narkoba,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Tulis Komentar