Remaja di Manado Yang Diduga Pengedar Narkoba Berhasil Ditangkap Polisi
Kilasriau.com - Seorang remaja inisial AG (22) ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Manado. Dia diduga mengedarkan narkotika jenis sabu, di wilayah Kecamatan Tuminting, Kota Manado, pada Minggu (2/10/2022) petang.
“Terduga pengedar sabu yang diamankan berinisial AG (22), warga Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (3/10/2022) sore, di Mapolda Sulut.
Awalnya petugas mendapat informasi dari warga masyarakat bahwa AG diduga memiliki dan menguasai narkotika golongan satu tersebut, di wilayah Kecamatan Tuminting.
- Pencurian buah kelapa sawit kembali terjadi di PT. Sinar peranap perkasa (Spp)
- Sudah Diterima Salinan Putusan Kasasi dari MA, Kejari Tebo Harap Syamsu Rizal alias Iday Kooperatif saat Eksekusi Kasi Intel Kejari
- Gelar KRYD, Polsek Tembilahan Amankan 7 Orang Pemuda
- Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Jaringan Internasional, Kapolda Riau : Sikat Habis Kampung Narkoba
- Majelis Hakim PN Tebo Jatuhkan Vonis Beda Terhadap Dua Senior Pembunuh AH (13) Santri Ponpes Raudhatul Mujawwidin Rimbo Bujang
“Petugas segera melakukan penyelidikan di sekitar TKP, lalu mengamankan AG beserta tiga paket sabu dan sebuah handphone yang diduga digunakan untuk bertransaksi,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Terduga pengedar beserta barang bukti tersebut kemudian diamankan di Mapolresta Manado untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Terima kasih kepada warga masyarakat yang telah memberikan informasi, sehingga kasus peredaran narkoba tersebut cepat terungkap. Mari kita terus bekerjasama dalam memberantas peredaran maupun penyalahgunaan narkoba,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Tulis Komentar