Remaja di Manado Yang Diduga Pengedar Narkoba Berhasil Ditangkap Polisi
Kilasriau.com - Seorang remaja inisial AG (22) ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Manado. Dia diduga mengedarkan narkotika jenis sabu, di wilayah Kecamatan Tuminting, Kota Manado, pada Minggu (2/10/2022) petang.
“Terduga pengedar sabu yang diamankan berinisial AG (22), warga Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (3/10/2022) sore, di Mapolda Sulut.
Awalnya petugas mendapat informasi dari warga masyarakat bahwa AG diduga memiliki dan menguasai narkotika golongan satu tersebut, di wilayah Kecamatan Tuminting.
- BNNP Aceh Bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh Musnahkan Hampir 60 Kilogram Sabu Hasil Pengungkapan Peredaran Narkotika
- Bankir Kotabaru Ditahan Kejari Kotabaru, Diduga Manipulasi Kredit Rp4,7 Miliar
- Gerak Cepat Polisi, Pelaku Pembacokan di Tempuling Ditangkap Sejam Usai Beraksi
- Polsek Gaung Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Pornografi di Desa Belantaraya
- Polda Riau Tangkap Sindikat Pembunuh Gajah Tanpa Kepala
“Petugas segera melakukan penyelidikan di sekitar TKP, lalu mengamankan AG beserta tiga paket sabu dan sebuah handphone yang diduga digunakan untuk bertransaksi,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Terduga pengedar beserta barang bukti tersebut kemudian diamankan di Mapolresta Manado untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Terima kasih kepada warga masyarakat yang telah memberikan informasi, sehingga kasus peredaran narkoba tersebut cepat terungkap. Mari kita terus bekerjasama dalam memberantas peredaran maupun penyalahgunaan narkoba,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.


Tulis Komentar