Saat Nyenyak Tidur Pria di Banjarwangi Ditangkap Polisi, Diduga Karena Lakukan Pemerkosaan Kepada Wanita 18 Tahun
Kilasriau.com - Terduga pemerkosa berinisial A (38), warga Desa Jayabakti, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, ditangkap polisi saat tertidur pulas di rumahnya. Tanpa perlawanan, pria ini digelandang ke Mapolsek Banjarwangi, atas tuduhan perkosaan yang dia lakukan pada seorang remaja putri berusia 18 tahun.
"Diamankan saat sedang tertidur pulas, beberapa jam setelah korban laporan," kata Kapolsek Banjarwangi Iptu Amirudin Latif pada MNC Portal Indonesia (MPI), Senin (3/10/2022).
Dia mengatakan, penangkapan terhadap A dilakukan setelah pihaknya menerima laporan korban pada Sabtu (1/10/2022). Terduga pelaku sendiri ditangkap di rumahnya beberapa jam setelah korban melapor.
- Sinergi Bea Cukai Aceh dan Aparat Penegak Hukum Ungkap Ladang Ganja Seluas 2 Hektare di Aceh Utara
- Tim Gabungan TNI Amankan Dua Truk Bermuatan Kayu Gelondongan Diduga Hasil Illegal Logging di Dairi
- ASN Terduga Penganiaya Jurnalis tvOne di Tapsel Jadi Tersangka, Tidak Ditahan Karena Istri Perwira Polisi?
- Respon cepat Polsek Kateman atas pengaduan masyarakat lewat medsos facebook tentang dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Ruko Salon WN Kel. Tagaraja Kec. Kateman
- Bea Cukai Aceh Gagaglkan Peredaran 356.480 Batang Roko IIegal Melalui Jasa Titipan
"Menurut pengakuan korban, tindak perkosaan itu terjadi pada Jumat (30/9/2022) malam sekira pukul 19.30 WIB," ucapnya.
Dia menjelaskan, sebelum tindak perkosaan terjadi, terduga pelaku meminta korban untuk datang ke rumahnya di Desa Jayabakti, Kecamatan Banjarwangi. Padahal, jarak antara rumah korban di kawasan perkotaan Garut dengan rumah terduga pelaku cukup jauh.
"Terduga pelaku melakukan pengancaman melalui Whatsapp agar korban mau datang, yakni diancam akan disebar foto dan video syur korban jika tidak datang. Karena takut, korban pun terpaksa datang dari perkotaan Garut ke Banjarwangi hingga perbuatan perkosaan itu terjadi," ungkapnya.
Menurut Kapolsek Banjarwangi, terduga pelaku dan korban saling mengenal. Sehingga mereka bisa berkomunikasi sebelum perkosaan itu terjadi.
"Hubungan antara korban dengan pelaku hingga perbuatan perkosaan yang dilaporkan ini masih kami dalami. Namun yang jelas keduanya saling mengenal," ujarnya.
Dalam kasus tersebut, polisi menerapkan Pasal 285 KUHP tentang perkosaan. "Bila terbukti, dia (pelaku) dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun," ucapnya.

Tulis Komentar