Tim Resmob Polres Inhil Mengamankan Pelaku Penjambretan
KILASRIAU.com - Tim Resmob Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengamankan dua pelaku penjambretan inisial P (33) dan M (26), Senin (26/9/2022).
Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah.,S.I.K., M.Si. memaparkan, peristiwa penjambretan itu terjadi pada Jumat (16/9) sekitar pukul 22:30 wib, dimana korban seorang perempuan bersama temannya menggunakan sepeda motor untuk membeli makanan menuju arah Jalan M. Boya Tembilahan.
"Diperjalanan mereka diikuti 2 (dua) pria menggunakan sepeda motor dari belakang dan tiba tiba saja menarik tas yang pada saat itu korban titipkan kepada temannya yang berada di boncengan belakang," paparnya.
Tidak ingin kehilangan tas, korban bersama temannya berusaha mengejar 2 orang tersebut, namun sudah tidak terlihat lagi. Atas peristiwa itu, korban melapor ke pihak berwajib untuk pengusutan lebih lanjut.
- Pemkab Inhil dan BPS Canangkan Sensus Ekonomi 2026
- Tindak Lanjuti Aduan Buruh, Kemnaker Mediasi Kasus PHK 133 Pekerja PT Amos Indah Indonesia
- Kemnaker dan Ubhara Jaya Sepakat Berkolaborasi Siapkan SDM Kompeten dan Siap Kerja
- Ketua TP PKK Inhil Hadiri Gelar Kasus Anak Korban Kekerasan, Perkuat Sinergi Perlindungan Anak
- Pemkab Inhil Raih WTP Ke-10, Wabup Yuliantini Ajak ASN Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah
Berdasarkan laporan korban, Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru Abdullah.,S.I.K., M.Si memerintahkan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Inhil melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan diketahui salah satu pelaku dari Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan, inisial P sedang berada di Pasar Kayu Jati Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil.
"Tanpa perlawanan, kami berhasil mengamankan dan mengintrogasi pelaku. Dari hasil interogasi, P mengakui perbuatannya dilakukan bersama dengan M. Pelaku M berhasil pula kami amankan," jelasnya.
Para pelaku dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut
"Kedua pelaku dikenai pasal 365 KUHP Pidana pencurian dengan kekerasan, mereka terancam pidana 12 tahun penjara," tukasnya.

Tulis Komentar