Pemuda Batak Bersatu DPD Riau Mengutuk dan Minta Polisi Tindak Tegas Aksi Perampasan Mobil Yang Terjadi di Pekanbaru

Martin Simamora, S.H., M.H. (Ketua Pemuda Batak Bersatu DPD Provinsi Riau) bersama Gubernur Syamsuar

KILASRIAU.com  - Aksi perampasan mobil dikabarkan kembali terjadi di Kota Pekanbaru. Pemuda Batak Bersatu Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Riau mengutuk dan mengecam keras aksi tidak pantas para pelaku terhadap seorang mahasiswi inisial P yang terjadi di sekitaran Jalan Sudirman Pekanbaru, Selasa (20/09/22) siang.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Pemuda Batak Bersatu DPD Provinsi Riau, Martin Simamora, SH, MH, dalam keterangannya, sabtu (24/09/2022)

“Kami mengutuk dan mengecam keras aksi-aksi penghadangan, intimidasi, perampasan mobil oleh leasing kepada orang terlebih kepada wanita di pinggir jalan sehingga menyebabkan orang tertekan”. Ujar Martin.

Martin yang mengetahui hal ini dari keluarga korban menganggap aksi intimidasi dan perampasan mobil oleh pihak leasing manapun tidak dapat dibenarkan secara hukum apa lagi dilakukan secara bersama-sama dan dipinggir jalan umum. Namun leasing tetap melakukannya dengan cara mengutus para pelaku berbadan besar hanya untuk menghadapi dan mengambil mobil dari tangan seorang mahasiswi.

“Aturan hukumnya sudah jelas, kita lihat dulu DC apa sudah kantongi sertifikat fidusia dan SPPI dalam melakukan etika penagihan pembiayaan, bukan perampasan. Lalu korban apa sudah di SP, somasi, 1 dan 2 ? Bisa dilaporkan (Leasing) karena melakukan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) merampas diatur dalam 368 KUHP”. Tambahnya

Martin yang juga berprofesi sebagai Pengacara mengatakan dirinya heran kenapa tindakan-tindakan intimidasi dan perampasan harus dilakukan kepada seorang perempuan yang masih mampu bayar dua bulan penunggakan. Menurutnya Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020 tentang fidusia telah memperjelas pasal 15 UU NO 42 tentang wanprestasi antara kreditur dan debitur.

Dilansir Kabar Besuki dari Antara, senada dengan Martin, Ketua MPR RI Bamsoet menjelaskan bahwa Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020, menyatakan, perusahaan pemberi kredit (leasing) atau kuasanya (debt collector) tidak bisa mengeksekusi objek jaminan fidusia atau agunan seperti kendaraan atau rumah secara sepihak.

Tambah Martin, tindakan brutal leasing tersebut juga berpotensi menabrak peraturan PMK No. 130/PMK.010/2012 dan pelanggaran hak sebagai konsumen di pasal 4 UU No. 8 tahun 1999.

“Oleh sebab itu kami minta tindakan tegas dan cepat dari aparat kepolisian. Sebagai bentuk keberatan tidak tertutup kemungkinan jika diperlukan dalam waktu dekat Pemuda Batak Bersatu akan lakukan protes dikantor lembaga finance (leasing) tersebut”. Tegas Martin Simamora.

Untuk diketahui peristiwa tersebut dikabarkan telah dilaporkan ke pihak yang berwajib. Adapun laporan polisi telah diterima oleh SPKT Polresta Pekanbaru melalui Kanit II AIPTU Ilyon D. Susanto dalam proses lidik.**






Tulis Komentar