KILASRIAU.com - Aksi perampasan mobil dikabarkan kembali terjadi di Kota Pekanbaru. Pemuda Batak Bersatu Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Riau mengutuk dan mengecam keras aksi tidak pantas para pelaku terhadap seorang mahasiswi inisial P yang terjadi di sekitaran Jalan Sudirman Pekanbaru, Selasa (20/09/22) siang.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Pemuda Batak Bersatu DPD Provinsi Riau, Martin Simamora, SH, MH, dalam keterangannya, sabtu (24/09/2022)
“Kami mengutuk dan mengecam keras aksi-aksi penghadangan, intimidasi, perampasan mobil oleh leasing kepada orang terlebih kepada wanita di pinggir jalan sehingga menyebabkan orang tertekan”. Ujar Martin.
Martin yang mengetahui hal ini dari keluarga korban menganggap aksi intimidasi dan perampasan mobil oleh pihak leasing manapun tidak dapat dibenarkan secara hukum apa lagi dilakukan secara bersama-sama dan dipinggir jalan umum. Namun leasing tetap melakukannya dengan cara mengutus para pelaku berbadan besar hanya untuk menghadapi dan mengambil mobil dari tangan seorang mahasiswi.
“Aturan hukumnya sudah jelas, kita lihat dulu DC apa sudah kantongi sertifikat fidusia dan SPPI dalam melakukan etika penagihan pembiayaan, bukan perampasan. Lalu korban apa sudah di SP, somasi, 1 dan 2 ? Bisa dilaporkan (Leasing) karena melakukan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) merampas diatur dalam 368 KUHP”. Tambahnya