Teken MoU, BPJAMSOSTEK–Perbarindo Lindungi Nasabah Perkreditan

KILASRIAU.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Wilayah Sumbarriau bersama Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat (Perbarindo) menjalin kerjasama dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di wilayah Provinsi Riau. (19/9)

Kerjasama tersebut ditandai dengan penandatanganan MoU oleh Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Kanwil Sumbarriau dan Ketua DPD Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat (Perbarindo) Provinsi Riau di Prime Park Hotel pada senin (19/9/2022).

Ketua DPD Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat (Perbarindo) Provinsi Riau, Muhammad Indrahadi menyambut positif dan memberikan dukungan penuh terhadap kerjasama tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi setiap nasabah / debitur Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

“Penandatangan MOU ini merupakan bentuk sinergitas antara Perbarindo dan BPJSAMSOSTEK dalam mendukung Inpres No 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ujar Indrahadi.

Selain itu, ia mengatakan bahwa kerjasama ini menjadi salah satu upaya memitigasi resiko perbankan. Kerjasama kemitraan dengan BPJAMSOSTEK akan memberikan  proteksi debitur atau nasabah BPR, dan diharapkan kerjasama ini dapat berjalan dengan baik  sehingga dapat memberikan manfaat di kedua belah pihak.

“Melalui penandatangan MOU ini, kami berharap bagi seluruh nasabah BPR yang mayoritas adalah pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dapat menjadi peserta BPJAMSOSTEK, sehingga secara otomastis mereka akan terlindungi dari resiko sosial yang bisa terjadi kapan saja dan di mana saja”, ungkapnya.

Senada dengan yang diungkapkan Muhammad Indrahadi, Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau, Eko Yuyulianda mengapresiasi atas kebijakan Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat (Perbarindo) Provinsi Riau dalam memberikan perlindungan jaminan social bagi para debitur atau nasabahnya.

“Para nasabah BPR nantinya akan mendapatkan perlindungan dasar yakni Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKM),” ujar Eko

Melalui perlindungan kedua program tersebut lanjutnya lagi, jika ada peserta yang mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan dan perawatan medis akan ditanggung oleh pihak BPJAMSOSTEK sampai dinyatakan sembuh.

Apabila kecelakaan kerja itu mengakibatkan meninggal dunia, maka ahli warisnya akan mendapat santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan. Dan jika meninggal dunia oleh sebab yang lain, ahli waris dari peserta akan mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta.

Ia menjelaskan bahwa hal ini merupakan program pemerintah yang wajib dilaksankan, karena merupakan hak normative bagi setiap pekerja untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial, sehingga diperlukan dukungan dari pemerintah, stake holder dan pihak – pihak terkait lainya dalam mewujudkan hal tersebut.

“Dan kami merasa optimis dengan adanya dukungan dan sinergitas dari berbagai pihak stakeholder dan pemangku kebijakan, maka perlindungan jaminan sosial bagi seluruh seluruh pekerja dapat segera terwujud” tutup Eko.***






Tulis Komentar