Laporan Masyarakat, Polda Kalteng Grebek 3 Pabrik Pembuatan Miras Ilegal
Kilasriau.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menggerebek tiga pabrik pembuatan miras ilegal yang sudah beroperasi selama tujuh tahun. Pada penggerebekan itu, petugas menyita tiga ratus dus berisi ribuan botol arak siap jual, peralatan dan bahan baku pembuatan arak serta tiga orang pemiliknya yakni LT, C, dan BS.
Penggerebekan pabrik pembuatan miras tanpa izin dilakukan petugas di tiga lokasi berbeda yakni di Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 9, Jalan H Imran, dan di Kilometer 11 Jalan Jenderal Sudirman Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng.
- Bea Cukai Langsa Kembali Hadir Salurkan Bantuan Dukung Percepatan Pemulihan Masyarakat Terdampak Pasca Bencana Hidrometeorologi
- AI Hancurkan Monopoli Pengetahuan Kampus, SEVIMA & Prof Rhenald Kasali Berikan Tips Perubahan bagi Kampus
- Bersama Wakil Presiden Republik Indonesia dan Para Pakar, SEVIMA Luncurkan Solusi Administrasi Kampus Berbasis AI
- Wakili Aceh, Rijalul Maula Lolos ke Grand Finalis Duta Siswa Indonesia 2026
- Capaian UHC 2025, Pemerintah Pusat Anugerahkan UHC Awards Madya kepada Kabupaten Inhil
Direskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal Napitupulu mengatakan, penggerebekan tiga pabrik ilegal ini murni dari laporan masyarakat.
Setelah mendapat laporan itu, sambungnya, pihaknya langsung bergerak hingga mengamankan tiga pemilik pabrik miras tersebut.
"Kami terima kasih kepada masyarakat. Ini murni laporan masyarakat yang tidak mau ada masyarakat jadi korban," katanya.
Ia menyebut selain mengamankan tiga pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti tiga ratus dus dan bahan pembuatan miras ilegal.
Sementara itu, pemilik pabrik miras ilegal berinisial LT mengaku sudah tujuh tahun membuka praktik bisnis pembuatan miras ilegal dengan melayani pemesanan bagi pelanggan di gudang penampungan arak.
"Ada yang pesan 20, ada yang banyak 50 dus. Yang pesan tidak tahu dari mana-mana," singkatnya.
Saat ini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolda Kalteng.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 204 KUHP dan Undang-undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman lima belas tahun penjara.


Tulis Komentar