Laporan Masyarakat, Polda Kalteng Grebek 3 Pabrik Pembuatan Miras Ilegal
Kilasriau.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menggerebek tiga pabrik pembuatan miras ilegal yang sudah beroperasi selama tujuh tahun. Pada penggerebekan itu, petugas menyita tiga ratus dus berisi ribuan botol arak siap jual, peralatan dan bahan baku pembuatan arak serta tiga orang pemiliknya yakni LT, C, dan BS.
Penggerebekan pabrik pembuatan miras tanpa izin dilakukan petugas di tiga lokasi berbeda yakni di Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 9, Jalan H Imran, dan di Kilometer 11 Jalan Jenderal Sudirman Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng.
- Presiden Prabowo Umumkan Serangkaian Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026
- Kemnaker–Transjakarta Teken MoU, Buka Akses Kerja di Sektor Transportasi
- Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya
- Diduga MBG di Tuah Madani Tak Layak, Siswa Terima Pisang Mentah, Layanan Pengaduan Bungkam
- Listrik Jakarta Berulangkali Padam, IWO: Dirut PLN Tak Kenal Budaya Mundur, Harus Dicopot dan Diperiksa!
Direskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal Napitupulu mengatakan, penggerebekan tiga pabrik ilegal ini murni dari laporan masyarakat.
Setelah mendapat laporan itu, sambungnya, pihaknya langsung bergerak hingga mengamankan tiga pemilik pabrik miras tersebut.
"Kami terima kasih kepada masyarakat. Ini murni laporan masyarakat yang tidak mau ada masyarakat jadi korban," katanya.
Ia menyebut selain mengamankan tiga pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti tiga ratus dus dan bahan pembuatan miras ilegal.
Sementara itu, pemilik pabrik miras ilegal berinisial LT mengaku sudah tujuh tahun membuka praktik bisnis pembuatan miras ilegal dengan melayani pemesanan bagi pelanggan di gudang penampungan arak.
"Ada yang pesan 20, ada yang banyak 50 dus. Yang pesan tidak tahu dari mana-mana," singkatnya.
Saat ini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolda Kalteng.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 204 KUHP dan Undang-undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman lima belas tahun penjara.

Tulis Komentar