Kilasriau.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menggerebek tiga pabrik pembuatan miras ilegal yang sudah beroperasi selama tujuh tahun. Pada penggerebekan itu, petugas menyita tiga ratus dus berisi ribuan botol arak siap jual, peralatan dan bahan baku pembuatan arak serta tiga orang pemiliknya yakni LT, C, dan BS.
Penggerebekan pabrik pembuatan miras tanpa izin dilakukan petugas di tiga lokasi berbeda yakni di Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 9, Jalan H Imran, dan di Kilometer 11 Jalan Jenderal Sudirman Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng.
Direskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal Napitupulu mengatakan, penggerebekan tiga pabrik ilegal ini murni dari laporan masyarakat.
Setelah mendapat laporan itu, sambungnya, pihaknya langsung bergerak hingga mengamankan tiga pemilik pabrik miras tersebut.