4 Terdakwa Penyeludup 1 Ton Sabu Dituntut Hukuman Mati

Sidang tuntutan terhadap 4 tersangka WNA asal Taiwan yang melakukan penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu di kapal MV Sunrise Glory yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (30/10/2018) dituntut hukuman mati. - KOMPAS.COM/ HADI MAULANA

KILASRIAU.com - Empat WNA asal Taiwan terdakwa penyeludupan 1 ton sabu-sabu menggunakan kapal MV Sunrise Glory dituntut hukuman mati oleh Jaksa Pentuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (30/10/2018).

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin langsung ketua tim jaksa dari Kejagung Albina Dita Prawira menuntut keempatnya yakni Chen Chung Nan, Chen Chin Tun, Huang Ching An dan Hsieh Lai FU pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.  

Sementara persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, M Chandra serta dua hakim anggota, Yona Lamerossa Ketaren dan Redite Ika Septina.

"Berdasarkan seluruh keterangan saksi yang dihadirkan, berikut keterangan saksi ahli, semua menyatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah. Dalam persidangan terungkap adanya alasan pemaaf atau pembenar. Begitu juga dengan analisa fakta persidangan, serta dukungan barang bukti dan saksi serta saksi ahli," ujar JPU.

Perbuatan keempat terdakdwa, lanjut JPU, mengakibatkan nama negara Indonesia menjadi buruk citranya di dunia internasional. Seolah-olah Indonesia jadi lahan empuk peredaran narkotika.

Selama persidangan, keempat terdakwa juga tak mengakui perbuatannya menyeludupkan atau membawa 1 ton lebih sabu-sabu masuk ke Indonesia.

"Untuk hal yang meringankan terdakwa, tidak ada. Terdakwa sendiri terbukti membawa atau menyeludupkan masuk narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 ton 37 gram ke wilayah Indonesia dengan melawan hukum, yakni membawa narkotika melebihi 5 gram,” terangnya.

JPU Albina dari Kejagung juga menegaskan kepada Batam Pos (Jawa Pos Group), pihaknya menuntut hukuman yang maksimal.

"Dasarnya adalah fakta persidangan dan bukti yang kuat. Dari awal kan sudah jelas ditangkap barang bukti dari kapal yang dinaiki keempat terdakwa sebanyak 1 ton lebih sabu-sabu yang diketemukan di dalam palka kapal yang diamankan TNI AL Batam. Jadi tuntutan maksimal kami sudah mendasar sesuai fakta dan barang bukti yang ada," tegas Albina.

Sedangkan Herdian Saksono selaku kuasa hukum empat terdakwa menegaskan, JPU dalam kasus ini terlalu optimis dalam menuntut hukuman di luar pasalnya itu sendiri yakni di pasal 112 dan 114 yang menurutnya kurang pas.

"Dari logika hukum dan fakta persidangan, jelas klien saya itu ditangkap tidak berada di wilayah Indonesia. Kapalnya tidak mengarah ke Indonesia. Harusnya hukum teritorial Indonesia tidak bisa seharusnya tidak bisa diterapkan di persidangan ini," terang Herdian.

Dia meminta satu penterjemah dari JPU dan BNN. Menurutnya kasus yang menjerat kliennya penuh rekayasa.

"Kami mempertanyakan pada awal penangkapan tanggal 7 Februari lalu ditegaskan tidak ada barang apapun narkoba di dalam kapal. Tapi selang dua hari kemudian mendadak ditemukan satu ton lebih sabu-sabu. Apalagi berita penyitaannya tanggal 12 Februari. Itu menurut saya ada kejanggalan. Ini sangat di luar kewajaran," ujar Herdian.

Nantinya Herdian akan menuangkan keberatannya pada saat pembelaan sebelum sidang putusan. 






Tulis Komentar