Usai Panti Pijat Diperiksa Polres Metri Tangerang, 11 Orang Diamankan Diduga Terlibat Praktik Prostitusi

ilustrasi

 

Kilasriau.com - Polres Metro Tangerang Kota merazia dua panti pijat yang diduga sebagai tempat praktik prostitusi.

Razia pada Jumat (26/8/2022) malam itu digelar di kawasan Neglasari dan kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, sebanyak 10 wanita dan 1 orang pria diamankan dalam razia tersebut. Mereka diduga terlibat praktik prostitusi.

"Di apartemen kawasan Neglasari diamankan sebanyak tiga wanita dan seorang pria. Sedangkan di ruko kawasan Cipondoh diamankan sebanyak enam terapis dan satu orang wanita sebagai penyedia tempat pijat plus-plus," ujar Zain dalam keterangannya Sabtu, (27/8/2022).

Sedangkan pengungkapan di wilayah Cipondoh yang berkedok tempat refleksi dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota.

"Penggerebekan kami lakukan berdasarkan informasi dari masyarakat," jelas Zain.

Pelaku di kawasan Neglasari diduga melakukan praktik prostitusi secara online.

Sehingga mereka disangkakan Pasal 296 dan 506 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Sementara itu, kepada pelaku di kawasan Cipondoh yang berkedok tempat refleksi disangkakan dengan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP perbuatan prostitusi.

Dalam rangka penegakan Perda Nomor 8 Kota Tangerang tentang prostitusi, kegiatan ini akan secara masif dilakukan ke depannya. Zain mengatakan hal itu sejalan dengan moto Kota Tangerang yaitu "Akhlakul Karimah".






Tulis Komentar