Polsek Tanah Merah Amankan Dua Pelaku Tndak Pidana Narkotika
KILASRIAU.com - Polsek Tanah Merah, Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengamankan dua pelaku kasus tindak pidana narkotika.
Pelaku pertama adalah RSU (30) warga Kuala Enok yang ditangkap pada 24 Agustus 2022 sekitar pukul 12:00 wib, di Jalan Sadar Gang Ros RT 01 RW 02 Desa Tanah Merah, Kecamatan Tanah Merah.
Dari tangan pelaku, ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu seberat 2,40 gram yang dibungkus dengan plastik bening.
- Polsek Kateman Ungkap Kasus Curat, Lima Orang Diamankan dalam Pengembangan Perkara
- Data Pribadi Bocor Hingga Jadi Korban Penipuan, Ketum IWO Somasi PT Indah Logistik
- Polisi Gaung Amankan Pelaku Penganiayaan Berat, Korban Dibacok dengan Parang
- Gebrakan Perdana AKP Sunaryo, Dua Hari Jabat Kapolsek Langsung Tangkap Pelaku Karhutla
- Polsek Kateman Ungkap Kasus Narkotika, Sabu 12,85 Gram Diamankan
"Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku RSU berupa 1 paket jenis sabu dan 1 unit handphone," ujar Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasi Humas AKP Liber Nainggolan, Sabtu (27/8/2022).
Selain itu, lanjutnya, hasil pengembangan, pihak Polsek Tanah Merah juga mengamankan seorang pelaku lainnya, yakni TH (40) warga Kuala Enok.
"TH ditangkap satu jam kemudian di Jalan Bugis RT 02 RW 04 Kelurahan Kuala Enok, Kecamatan Tanah Merah, dari hasil pengembangan dari mana pelaku RSU mendapat shabu tersebut. Dari tangan TH diamankan 1 paket shabu seberat 2,30 gram, 2 unit handphone, timbangan digital dan beberapa bungkus plastik bening yang diduga sebagai pembungkus shabu," sebutnya.
Penangkapan kedua pelaku berkat informasi dari masyarakat bahwa sedang ada peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Tanah Merah.
Para pelaku kini diamankan di Mapolsek Tanah Merah bersama barang bukti shabu total berat kotor 4,70 gram.
"Mereka dikenai pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan terancam pidana 20 tahun penjara," imbuhnya.

Tulis Komentar