Pengadilan Agama Tembilahan Laksanakan Sidang Isbad Terpadu dan Sosialisasi Layanan Pojok E-Court
KILASRIAU.com - Ketua Pengadilan Agama Tembilahan Wachid Baihaqi, S.HI.,M.H berikan penjelasan dan pemahaman kepada peserta sidang Itsbat Nikah dan masyarakat Desa Seberang Sanglar terhadap pendaftaran perkara masuk Desa melalui layanan E-Court (berperkara secara elektronik), Senin 15 Agustus 2022.
Bertempat di Indoor lapangan Badminton Desa Sanglar Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir telah berlangsung kegiatan sidang terpadu Itsbat Nikah dan Sosialisasi peningkatan pelayanan Pengadilan Agama Tembilahan dalam aksesibilitas masyarakat terhadap Pengadilan melalui pojok E-court Masuk Desa.
Ketua Pengadilan Agama Tembilahan Wachid Baihaqi, S.H.I, M.H, menjelaskan bahwa program sidang isbat terpadu ini merupakan program nasional, setiap orang berhak mendapatkan pengakuan hukum tanpa diskriminasi, termasuk hak identitas diri yang dikeluarkan dalam akta itu sebuah keharusan.
- Pemdes Wonosari Bersama Warga Laksanakan Gotong-royong
- Upaya Tingkatkan Perekonomian Masyarakat, Pemdes Benteng Barat Lakukan Perbaikan Jalan
- Pemdes Wonosari Sampaikan LPPD dan LKPJ Tahun Anggaran 2023
- Jembatan Penghubung di Parit Cegat Ambruk, Lurah Metro Sebut Segera Bangun Jembatan Darurat
- Kades Wonosari Gelar Buka Bersama Dengan Jajaran Pemerintah Desa Serta Sholat Berjama'ah
Namun pada kenyataannya sebagian masyarakat memiliki hambatan dalam hal biaya, jarak ataupun proses dalam pelaksanaan persidangan tersebut.
"Untuk itu, melalui inovasi layanan yang dimiliki oleh Pengadilan Agama Tembilahan pada saat ini berupa layanan Pojok E-Court (berperkara secara elektronik) dan Aplikasi E-Sapat masyarakat Indragiri Hilir kini telah dapat dengan mudah mencari informasi yang dibutuhkan dalam berperkara di Pengadilan Agama Tembilahan, yang juga aplikasi ini telah tersedia dan dapat diunduh di Play Store Smartphone Android," ucapnya
"Kegiatan sidang itsbat nikah masuk desa saat ini yang kita laksanakan diikuti oleh 104 pasang suami istri yang perkawinan tidak tercatat, diikuti oleh warga masyarakat di tiga desa yakni, desa Seberang Sanglar, desa Sanglar dan desa Mekar Sari," tambahnya
Kemudian Bupati Indragiri Hilir Drs. H.M Wardan M.P menyampaikan “Masih tingginya angka perkawinan yang tidak tercatat berdasarkan data dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil ada sejumlah 55.835 yang tersebar seluruh wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.”
Acara kemudian dilanjutkan dengan penyerahan 80 (delapan puluh) bendera merah putih oleh Bupati Indragiri Hilir kepada Kepala Desa Sanglar dan masyarakat Desa Seberang Sanglar kemudian diikuti oleh Ketua Pengadilan Agama Tembilahan sebanyak 70 (tujuh puluh) bendera merah putih dari Pengadilan Agama Tembilahan.
Tulis Komentar