KILASRIAU.com - Ketua Pengadilan Agama Tembilahan Wachid Baihaqi, S.HI.,M.H berikan penjelasan dan pemahaman kepada peserta sidang Itsbat Nikah dan masyarakat Desa Seberang Sanglar terhadap pendaftaran perkara masuk Desa melalui layanan E-Court (berperkara secara elektronik), Senin 15 Agustus 2022.
Bertempat di Indoor lapangan Badminton Desa Sanglar Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir telah berlangsung kegiatan sidang terpadu Itsbat Nikah dan Sosialisasi peningkatan pelayanan Pengadilan Agama Tembilahan dalam aksesibilitas masyarakat terhadap Pengadilan melalui pojok E-court Masuk Desa.
Ketua Pengadilan Agama Tembilahan Wachid Baihaqi, S.H.I, M.H, menjelaskan bahwa program sidang isbat terpadu ini merupakan program nasional, setiap orang berhak mendapatkan pengakuan hukum tanpa diskriminasi, termasuk hak identitas diri yang dikeluarkan dalam akta itu sebuah keharusan.
Namun pada kenyataannya sebagian masyarakat memiliki hambatan dalam hal biaya, jarak ataupun proses dalam pelaksanaan persidangan tersebut.
"Untuk itu, melalui inovasi layanan yang dimiliki oleh Pengadilan Agama Tembilahan pada saat ini berupa layanan Pojok E-Court (berperkara secara elektronik) dan Aplikasi E-Sapat masyarakat Indragiri Hilir kini telah dapat dengan mudah mencari informasi yang dibutuhkan dalam berperkara di Pengadilan Agama Tembilahan, yang juga aplikasi ini telah tersedia dan dapat diunduh di Play Store Smartphone Android," ucapnya