Kejati Riau Taja Program Tanya Jaksa Terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi Riau melaksanakan kegiatan Tanya Jaksa dengan Topik Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang bertempat di Gedung Graha Pena Riau, Selasa (02/08/2022).

Kegiatan ini dihadiri Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau yang diwakili oleh Asisten Intelijen kejaksaan Tinggi Riau, Raharjo Budi Kisnanto, SH.,MH yang sekaligus menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut.

Dimana, dalam penyampaiannya, Asisten Intelijen Raharjo Budi Kisnanto, SH.,MH, mengatakan bahwa, Tindak Pidana Korupsi di Indonesia perkembangannya semakin meningkat dari tahun ke tahun. 

"Tindak pidana korupsi telah menjadi suatu kejahatan yang luar biasa," begitu dikatakan Raharjo.

Dikatakannya lagi, "upaya pemberantasannya tidak dapat dilakukan secara biasa tetapi dituntut dengan cara yang luar biasa," katanya.

Diketahui, korupsi dapat menimbulkan bahaya terhadap kehidupan umat manusia, karena telah merambah kedunia Pendidikan, Kesehatan, Penyediaan sandang pangan rakyat, Keagamaan, dan fungsi pelayanan sosial lain. 

Dalam hal ini,  As Intel juga menyampaikan bahwa untuk Pemberantasan Korupsi adalah dengan mengandalkan undang undang tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan undang undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terkait hal itu, dalam penanganan tindak pidana korupsi, Jaksa berperan sebagai Penyidik dan juga sebagai Penuntut Umum," demikian kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Raharjo Budi Kisnanto, SH.,MH menyampaikan.

Dalam Kegiatan Program Tanya Jaksa yang ditaja ini, diikuti para undangan dengan mematuhi dan menggunakan Protokol Kesehatan (Prokes) secara ketat.(*)






Tulis Komentar