Berawal Penangkapan Narkoba di Bandara
Polda Riau Berhasil Ungkap Peredaran 38 Kg Sabu-sabu
PEKANBARU, KILASRIAU.com - Polda Riau bersama Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap peredaran Narkoba lewat Pekanbaru dalam jumlah besar. Penangkapan ini bermula setelah pengembangan kasus penangkapan penumpang bandara yang membawa 40 gram sabu-sabu.
Kapolda Riau, Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo, mengatakan bahwa total ada 38 Kg sabu-sabu dan 68 ribu butir pil ekstasi. Seluruh barang bukti ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan di beberapa TKP.
"Dari penangkapan di bandara yang diungkap Polresta, dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan di Dumai, di Hotel Evo dan di Jalan Arifin Achmad," kata Widodo, Kamis (25/10/2018).
- Jalin Sinergi Lintas Instansi, Bea Cukai Aceh Gagalkan Upaya Penyelundupan 527 Gram Emas ke Malaysia
- Polda Riau Bongkar Dugaan Kejahatan Lingkungan Korporasi Sawit, Kerugian Ekologis Tembus Rp187 Miliar
- Polsek Tanah Merah Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Nelayan Diamankan dengan 6,21 Gram Sabu
- Polsek Gaung Ungkap Kasus Narkotika, Kurir Sabu 9,05 Gram Diamankan di Pelabuhan Lahang Baru
- Geger! Poldasu Incar Dugaan Korupsi Miliaran Proyek SPKLU di PLN UID Sumut
Dari jaringan ini juga didapati empat orang tersangka. Tiga tersangka diamankan di Pekanbaru dan satu di Dumai.
Widodo mengatakan bahwa jaringan peredaran narkoba di Riau ini sudah menjadi perhatian secara nasional. Riau secara geografis menjadi tempat lalu lintas narkoba antarnegara. "Provinsi kita memiliki garis pantai yang panjang dan pelabuhan tikus yang banyak, sehingga menyulitkan pengawasan peredaran narkoba," jelasnya.
Widodo berharap bahwa pengungkapan narkoba ini tidak hanya dibebani kepada petugas saja. Masyarakat diminta untuk berpartisipasi dan melaporkan jika ada aktivitas yang berkaitan dengan peredaran Narkoba.

Tulis Komentar