Berawal Penangkapan Narkoba di Bandara
Polda Riau Berhasil Ungkap Peredaran 38 Kg Sabu-sabu
PEKANBARU, KILASRIAU.com - Polda Riau bersama Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap peredaran Narkoba lewat Pekanbaru dalam jumlah besar. Penangkapan ini bermula setelah pengembangan kasus penangkapan penumpang bandara yang membawa 40 gram sabu-sabu.
Kapolda Riau, Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo, mengatakan bahwa total ada 38 Kg sabu-sabu dan 68 ribu butir pil ekstasi. Seluruh barang bukti ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan di beberapa TKP.
"Dari penangkapan di bandara yang diungkap Polresta, dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan di Dumai, di Hotel Evo dan di Jalan Arifin Achmad," kata Widodo, Kamis (25/10/2018).
- PBH PERADI Desak Kapolda Riau Turun Tangan, Usut Tuntas Dua Dugaan Kasus Kekerasan yang Menyeret Nama Polisi
- Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
- Dua Saksi Kader IMM Resmi Diperiksa: Tim Advokasi Desak Penyidik Kembangkan Bukti CCTV DPRD Riau dan Tuntut Langkah Progresif
- Sinergi Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 325 Kilogram Sabu Asal Tailan di Lhokseumawe
- Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
Dari jaringan ini juga didapati empat orang tersangka. Tiga tersangka diamankan di Pekanbaru dan satu di Dumai.
Widodo mengatakan bahwa jaringan peredaran narkoba di Riau ini sudah menjadi perhatian secara nasional. Riau secara geografis menjadi tempat lalu lintas narkoba antarnegara. "Provinsi kita memiliki garis pantai yang panjang dan pelabuhan tikus yang banyak, sehingga menyulitkan pengawasan peredaran narkoba," jelasnya.
Widodo berharap bahwa pengungkapan narkoba ini tidak hanya dibebani kepada petugas saja. Masyarakat diminta untuk berpartisipasi dan melaporkan jika ada aktivitas yang berkaitan dengan peredaran Narkoba.

Tulis Komentar