Seorang Pemotor Selamat Usai Kepalanya Terjepit Ban Bus
Kilasriau.com - Helm menjadi peranti penting dalam berkendara. Nyawa seorang pemotor baru-baru ini tertolong karena menggunakan helm, videonya viral di media sosial.
Dikutip Carscoops, peristiwa itu terjadi di Brasil. Sebuah bus merah dengan stiker tulisan "San Antonio" sedang berbelok, namun pemotor dari arah sebaliknya terlempar hingga tergelincir ke kolong bus.
- Kasus Anak Gajah Mati di TNTN, Ditreskrimsus Polda Riau Tetapkan Pemilik Lahan sebagai Tersangka
- Personel Kodim 0314/Inhil Turut Bantu Padamkan Sijago Merah
- MBG Dapur 1 Capai 2.350 Penerima Manfaat, Program Prioritas Presiden Prabowo Subianto
- Kebakaran Hebat di Jalan Gunung Daek, Kafe dan Rumah Warga Hangus Dilalap Api
- Insiden Lalu Lintas di Keritang, Pasangan Lansia dan Pedagang Tahu Alami Luka
Helm terbukti menjadi aksesori tak ternilai yang menyelamatkan hidupnya. Pria itu sempat terseret di aspal beberapa meter sebelum kepalanya terlihat sempat menghantam ban bus dan terjepit. Di sisi lain sopir bus juga memilik refleks dengan langsung menginjak rem.
Beberapa detik kemudian, sebagian besar warga masih melihat kejadian, pria itu mulai menggerakkan tangan dan kepalanya. Kemudian orang-orang mendekatinya dan membantunya berdiri sambil mengangkat motornya dan memeriksa helm yang rusak.
Video tersebut viral di media sosial, yang sudah ditonton lebih dari 3,9 juta kali. Peristiwa ini mengajarkan betapa pentingnya menggunakan helm saat berkendara.
Di Indonesia, kewajiban menggunakan helm sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tertuang pasal 106 ayat 7 dan 8.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah di Jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan dan mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia," bunyi pasal 106 ayat 7 UU no.22 tahun 2009.
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia," tulis pasal 106 ayat 8 UU yang sama.
Bagi siapapun yang melanggar kedua pasal di atas, hukuman denda pun sudah menanti seperti tercantum dalam pasal 291 ayat 1 dan 2.
"(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," begitu bunyi pasal yang bakal dikenakan jika pengendara tak menggunakan helm.


Tulis Komentar