Dua Pria Tak Berdaya Saat Digrebek saat transaksi sabu Dihotel
Kilasriau.com - Kerja keras jajaran Opsnal Polisi sektor (Polsek) Mandau dalam memutus mata rantai Narkotika dan obat obatan terlarang (Narkoba) berbuah manis. Buktinya, Sabtu (23/7/22) sekira pukul 19.30 WIB, dua pria pengangguran di Duri masing masing berinisial BR (26) warga Jalan Babussalam, Kelurahan Air Jamban, Bengkalis dan ES (25) warga Jalan Tuanku Tambusai, Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis, tak berdaya saat digrebek disalah satu hotel dibilangan Jalan Jendral Sudirman.
Selain kedua pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah Barang bukti (BB) 21 paket jenis Shabu seberat 5,40 Gram siap edar, 2 unit timbangan digital, uang tunai sebanyak Rp.1.750 ribu, sebungkus plastik klip, 5 Unit Hand phone (HP) diantaranya merk Oppo dan Xiaomi.
Kapolsek Mandau, Kompol Hairul Hidayat melalui Kanit Reskrim, AKP Firman membenarkan penangkapan kedua pelaku.
- Polsek Kempas Tangkap Pelaku Pengeroyokan dan Pembacokan di Sungai Gantang, Satu DPO Masih Diburu
- Sinergi Bea Cukai Aceh dan Aparat Penegak Hukum Ungkap Ladang Ganja Seluas 2 Hektare di Aceh Utara
- Tim Gabungan TNI Amankan Dua Truk Bermuatan Kayu Gelondongan Diduga Hasil Illegal Logging di Dairi
- ASN Terduga Penganiaya Jurnalis tvOne di Tapsel Jadi Tersangka, Tidak Ditahan Karena Istri Perwira Polisi?
- Respon cepat Polsek Kateman atas pengaduan masyarakat lewat medsos facebook tentang dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Ruko Salon WN Kel. Tagaraja Kec. Kateman
Berawal dari informasi akan adanya transaksi jual beli Shabu didalam kamar salah satu hotel dibilangan Jalan Jendral Sudirman, petugas melakukan pengintaian dan penggerebekan dikamar nomor 201. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua pria dengan BB garam haram itu beserta BB lainnya.
"Dari pengakuan keduanya, diketahui pelaku BR berperan sebagai pengedar dan pelaku ES sebagai kurir serta diperoleh dari seseorang berinisial YB yang dibeli seharga Rp 4 juta,"jelas Kanit.
Kini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Mandau guna dilakukan proses lebih lanjut. Keduanya melanggar Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009.

Tulis Komentar