Dua Pria Tak Berdaya Saat Digrebek saat transaksi sabu Dihotel
Kilasriau.com - Kerja keras jajaran Opsnal Polisi sektor (Polsek) Mandau dalam memutus mata rantai Narkotika dan obat obatan terlarang (Narkoba) berbuah manis. Buktinya, Sabtu (23/7/22) sekira pukul 19.30 WIB, dua pria pengangguran di Duri masing masing berinisial BR (26) warga Jalan Babussalam, Kelurahan Air Jamban, Bengkalis dan ES (25) warga Jalan Tuanku Tambusai, Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis, tak berdaya saat digrebek disalah satu hotel dibilangan Jalan Jendral Sudirman.
Selain kedua pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah Barang bukti (BB) 21 paket jenis Shabu seberat 5,40 Gram siap edar, 2 unit timbangan digital, uang tunai sebanyak Rp.1.750 ribu, sebungkus plastik klip, 5 Unit Hand phone (HP) diantaranya merk Oppo dan Xiaomi.
Kapolsek Mandau, Kompol Hairul Hidayat melalui Kanit Reskrim, AKP Firman membenarkan penangkapan kedua pelaku.
- Polsek Pulau Burung Ringkus Diduga Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur
- Residivis Kembali Mendekam di Rutan, Setelah Curi Tabung LPG
- Guru Silat di Inhil Cabuli Anak Dibawah Umur
- Polsek Kemuning Ungkap Pelaku Pengedar Sabu
- Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing Ringkus 2 Terduga Tindak Pidana Narkoba di Desa Sungai Buluh
Berawal dari informasi akan adanya transaksi jual beli Shabu didalam kamar salah satu hotel dibilangan Jalan Jendral Sudirman, petugas melakukan pengintaian dan penggerebekan dikamar nomor 201. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua pria dengan BB garam haram itu beserta BB lainnya.
"Dari pengakuan keduanya, diketahui pelaku BR berperan sebagai pengedar dan pelaku ES sebagai kurir serta diperoleh dari seseorang berinisial YB yang dibeli seharga Rp 4 juta,"jelas Kanit.
Kini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Mandau guna dilakukan proses lebih lanjut. Keduanya melanggar Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009.
Tulis Komentar