Gara gara Merasa Cemburu, Pria Ini Mencekik Leher Kekasih Hingga Tewas
Kilasriau.com - Gara-gara merasa cemburu, seorang pria berinisial IN (25) mencekik leher pacarnya Y (19) hingga tewas.
Peristiwa tersebut terjadi di kamar kos Y di Jalan Buaran Megah, Kelurahan Klender, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (18/7/2022).
- Polsek Kempas Tangkap Pelaku Pengeroyokan dan Pembacokan di Sungai Gantang, Satu DPO Masih Diburu
- Sinergi Bea Cukai Aceh dan Aparat Penegak Hukum Ungkap Ladang Ganja Seluas 2 Hektare di Aceh Utara
- Tim Gabungan TNI Amankan Dua Truk Bermuatan Kayu Gelondongan Diduga Hasil Illegal Logging di Dairi
- ASN Terduga Penganiaya Jurnalis tvOne di Tapsel Jadi Tersangka, Tidak Ditahan Karena Istri Perwira Polisi?
- Respon cepat Polsek Kateman atas pengaduan masyarakat lewat medsos facebook tentang dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Ruko Salon WN Kel. Tagaraja Kec. Kateman
"Yang bersangkutan telah mengakui melakukan pembunuhan ini karena cemburu," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono di Jakarta, seperti dikutip Antaranws, Selasa (19/7/2022).
Dijelaskan, membunuh korban karena cemburu usai mengecek isi pesan dalam telepon seluler (ponsel) korban yang diduga berselingkuh.
"Tersangka mengecek ponsel korban dan mungkin di dalamnya ada dugaan percakapan yang menimbulkan kecemburuan," kata Budi.
Kemudian keduanya terlibat percekcokan hingga berujung pada korban yang menyatakan ingin kembali bekerja sebagai perempuan panggilan.
Pelaku yang emosi kemudian melakukan tindakan kekerasan fisik dengan menampar korban.
Kemudian, tersangka mendorong korban hingga jatuh di atas kasur lalu mencekik korban kurang lebih selama 10 menit. Korban pun kehabisan napas dan meninggal dunia di kamar kos tersebut.
Usai melakukan aksinya, pelaku kemudian melarikan diri ke rumah orang tuanya yang masih berada di kawasan Klender, Jakarta Timur.
Polisi yang mendapat informasi keberadaan pelaku kemudian berhasil menangkapnya pada hari yang sama.
Tersangka IN dikenakan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Tulis Komentar