Usai Mengancam Dan Menggebrak Mobil Seorang Ibu Rumah tangga, Pengamen Ini Ditangkap Polisi
Kilasriau.com - Hartoyo, seorang pemuda asal Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, ditangkap anggota Satreskrim Polres Malang. Pemuda yang sehari-hari menjadi pengamen ini ditangkap di Blitar, usai mengancam dan menggebrak mobil seorang ibu rumah tangga.
Kasus pengancaman dengan menggebrak mobil tersebut, dilakukan Hartoyo di jalan raya Dusun Lemahduwur, Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, pada Sabtu (17/7/2022). Akibat pengancaman yang dilakukan Hartoyo, dua anak korban sampai menangis histeris.
- Heboh Dugaan Pungli, Dinkes Inhil Klarifikasi Sistem Piket di Puskesmas Sungai Iliran
- Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Sita 29,5 Gram Sabu di Kecamatan Kempas
- Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Amankan 60 Gram Barang Bukti
- Polres Inhil Tangani Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rp160 Juta, Satu Tersangka Ditetapkan DPO
- BNNP Aceh Bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh Musnahkan Hampir 60 Kilogram Sabu Hasil Pengungkapan Peredaran Narkotika
Video pengancaman yang dilakukan Hartoyo, menjadi viral di media sosial. Hartoyo mengancam dan menggebrak mobil korban, meskipun tidak sampai terjadi senggolan antara mobil korban dengan sepeda motor yang ditumpangi pelaku.
Mendapatkan ancaman sampai membuat anaknya trauma, korban langsung melapor ke polisi. Mendapatkan laporan dari korban, polisi langsung melakukan pengejaran dan menangkap pengamen berusia 33 tahun tersebut. Dihadapan polisi, Hartoyo mengaku mengancam korban karena terpengaruh minuman keras (Miras). Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat menyebutkan, saat kejadian korban mengemudikan mobil sambil membawa dua anaknya. Saat melintas di jalan Raya Dusun Lemahduwur, korban terpaksa menghentikan mobilnya karena jalan sempit.
Sementara pelaku yang mengendarai sepeda motor bersama temannya, melaju di belakang mobil korban. Merasa korban berhenti mendadak, pelaku turun dari motor lalu marah mengancam korban dan menggebrak-gebrak pintu mobil korban, serta meminta korban untuk turun dari mobil secara paksa. "Tersangka merupakan residivis kasus penadahan tahun 2013 lalu. Kini, tersangka dijerat Pasal 335 ayat 1 KUHP, dan Pasal 80 junto Pasal 76 huruf c UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," pungkas Ferli.


Tulis Komentar