Usai Mengancam Dan Menggebrak Mobil Seorang Ibu Rumah tangga, Pengamen Ini Ditangkap Polisi
Kilasriau.com - Hartoyo, seorang pemuda asal Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, ditangkap anggota Satreskrim Polres Malang. Pemuda yang sehari-hari menjadi pengamen ini ditangkap di Blitar, usai mengancam dan menggebrak mobil seorang ibu rumah tangga.
Kasus pengancaman dengan menggebrak mobil tersebut, dilakukan Hartoyo di jalan raya Dusun Lemahduwur, Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, pada Sabtu (17/7/2022). Akibat pengancaman yang dilakukan Hartoyo, dua anak korban sampai menangis histeris.
- Polsek Kempas Tangkap Pelaku Pengeroyokan dan Pembacokan di Sungai Gantang, Satu DPO Masih Diburu
- Sinergi Bea Cukai Aceh dan Aparat Penegak Hukum Ungkap Ladang Ganja Seluas 2 Hektare di Aceh Utara
- Tim Gabungan TNI Amankan Dua Truk Bermuatan Kayu Gelondongan Diduga Hasil Illegal Logging di Dairi
- ASN Terduga Penganiaya Jurnalis tvOne di Tapsel Jadi Tersangka, Tidak Ditahan Karena Istri Perwira Polisi?
- Respon cepat Polsek Kateman atas pengaduan masyarakat lewat medsos facebook tentang dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Ruko Salon WN Kel. Tagaraja Kec. Kateman
Video pengancaman yang dilakukan Hartoyo, menjadi viral di media sosial. Hartoyo mengancam dan menggebrak mobil korban, meskipun tidak sampai terjadi senggolan antara mobil korban dengan sepeda motor yang ditumpangi pelaku.
Mendapatkan ancaman sampai membuat anaknya trauma, korban langsung melapor ke polisi. Mendapatkan laporan dari korban, polisi langsung melakukan pengejaran dan menangkap pengamen berusia 33 tahun tersebut. Dihadapan polisi, Hartoyo mengaku mengancam korban karena terpengaruh minuman keras (Miras). Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat menyebutkan, saat kejadian korban mengemudikan mobil sambil membawa dua anaknya. Saat melintas di jalan Raya Dusun Lemahduwur, korban terpaksa menghentikan mobilnya karena jalan sempit.
Sementara pelaku yang mengendarai sepeda motor bersama temannya, melaju di belakang mobil korban. Merasa korban berhenti mendadak, pelaku turun dari motor lalu marah mengancam korban dan menggebrak-gebrak pintu mobil korban, serta meminta korban untuk turun dari mobil secara paksa. "Tersangka merupakan residivis kasus penadahan tahun 2013 lalu. Kini, tersangka dijerat Pasal 335 ayat 1 KUHP, dan Pasal 80 junto Pasal 76 huruf c UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," pungkas Ferli.

Tulis Komentar