Usai Mengancam Dan Menggebrak Mobil Seorang Ibu Rumah tangga, Pengamen Ini Ditangkap Polisi
Kilasriau.com - Hartoyo, seorang pemuda asal Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, ditangkap anggota Satreskrim Polres Malang. Pemuda yang sehari-hari menjadi pengamen ini ditangkap di Blitar, usai mengancam dan menggebrak mobil seorang ibu rumah tangga.
Kasus pengancaman dengan menggebrak mobil tersebut, dilakukan Hartoyo di jalan raya Dusun Lemahduwur, Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, pada Sabtu (17/7/2022). Akibat pengancaman yang dilakukan Hartoyo, dua anak korban sampai menangis histeris.
- Ketua IWO Riau Puji Gerak Cepat Kapolda dan Kasat Reskrim Ungkap Kasus Rumbai
- Sindikat Narkoba Lintas Negara Dibekuk di Meranti, Polda Riau Sita 27 Kg Sabu
- Polisi Lakukan Pulbaket Dugaan Bullying Siswi SD di Kemuning, Hasil Sementara Tidak Ditemukan Peristiwa Perundungan
- Polsek Pulau Burung Ungkap Kasus Sabu, Seorang Perempuan Diamankan dalam Ops Antik Lancang Kuning 2026
- Polsek Kemuning Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Satu Tersangka Diamankan
Video pengancaman yang dilakukan Hartoyo, menjadi viral di media sosial. Hartoyo mengancam dan menggebrak mobil korban, meskipun tidak sampai terjadi senggolan antara mobil korban dengan sepeda motor yang ditumpangi pelaku.
Mendapatkan ancaman sampai membuat anaknya trauma, korban langsung melapor ke polisi. Mendapatkan laporan dari korban, polisi langsung melakukan pengejaran dan menangkap pengamen berusia 33 tahun tersebut. Dihadapan polisi, Hartoyo mengaku mengancam korban karena terpengaruh minuman keras (Miras). Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat menyebutkan, saat kejadian korban mengemudikan mobil sambil membawa dua anaknya. Saat melintas di jalan Raya Dusun Lemahduwur, korban terpaksa menghentikan mobilnya karena jalan sempit.
Sementara pelaku yang mengendarai sepeda motor bersama temannya, melaju di belakang mobil korban. Merasa korban berhenti mendadak, pelaku turun dari motor lalu marah mengancam korban dan menggebrak-gebrak pintu mobil korban, serta meminta korban untuk turun dari mobil secara paksa. "Tersangka merupakan residivis kasus penadahan tahun 2013 lalu. Kini, tersangka dijerat Pasal 335 ayat 1 KUHP, dan Pasal 80 junto Pasal 76 huruf c UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," pungkas Ferli.

Tulis Komentar