Dukungan dan Wujudkan Indonesia Bebas Korupsi, Sekda Inhil Hadiri Rakor Stranas PK
KILASRIAU.com - Dalam rangka mendukung dan mewujudkan Indonesia bebas korupsi, Bupati Indragiri Hilir (Inhil) melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. H. Afrizal, MP menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahah Korupsi (Stranas PK) di Provinsi Riau, Selasa (05/07/22).
Bertempat di Ruang Melati Kantor Gubernur Riau, acara ini dibuka oleh Sekda Provinsi SF Hariyanto yang juga dihadiri Sekda Kabupaten/Kota dan OPD terkait se Provinsi Riau.
Sementara itu, Sekda Afrizal diampingi Kadis PUTR, Kadis Perkebunan, Kepala Bappeda dan Inspektur Inspektorat Inhil.
- Pj Sekda Inhil Pimpin Rapat Percepatan Penyelesaian Kegiatan Sertifikasi Tanah Milik Pemerintah Daerah
- Pimpin Apel Khusus, Danlanud RSA Natuna Berikan Bingkisan dan THR untuk Lebaran
- Berbuka Puasa Bersama Keluarga Besar Kejaksaan Tinggi Riau
- Pj Bupati Inhil Pimpin Rapat Evaluasi Pembangunan Kabupaten Indragiri Hilir Periode Febuari 2024
- Dukung Pengembangan Kelistrikan di Inhil Pj.Bupati Herman Jalin Sinergitas Bersama PT.PLN
Sekda Provinsi Riau SF Hariyanto mengatakan bahwa korupsi bukan hanya sekedar tindak kejahatan yang merugikan Negara, tapi juga merugikan perekonomian, sehingga banyak tujuan Negara dan Daerah yang tidak terwujud.
"Untuk itu, pemberantasan korupsi tidak bisa berhasil guna dan berdaya guna tanpa segenap elemen masyarakat, termasuk Kepala Daerah," terangnya
Lebih lanjut, SF Hariyanto mengatakan, berbagai cara telah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemeberantasan korupsi di Tanah Air, salah satunya dengan melakukan Rakor penanganan Stranas PK.
Ia mengharapkan, akhir tahun ini dapat tercapai output yaitu ditetapkannya kawasan hutan 100 persen, terintegrasinya peta digital rencana tata ruang RDTR yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS), terintegrasinya izin lokasi pada Izin Usaha Perkebunan (IUP) sawit, terinegrasinya rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP-3-K) dengan recana tata ruang dan wilayah provinsi. Tutupnya
Sementara itu, Sekda Inhil H Afrizal menyampaikan, izin lokasi perkebunan antara pihak Pemerintah Kabupaten Inhil dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Setnas-PK KPK tanggal 14 Oktober 2021, yaitu dari 30 Perusahaan yang telah dilakukan integrasi sebanyak 16 Perusahaan.
Adapun beberapa kendala diantaranya beberapa Perusahaan dalam cheklist ILOK/IUP sudah tidak aktif lagi, kesulitan dalam berkoordinasi dengan Perusahaan terkait penelusuran keberadaan data spasial ILOK/IUP di Perusahaan tersebut terutama untuk ILOK/IUP yang terbit sebelum tahun 2010, terang Sekda Inhil Afrizal
Tulis Komentar