Polsek Concong Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Diamankan dengan 14 Paket Sabu
Kilasriau.com – Unit Reskrim Polsek Concong berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Desa Panglima Raja, Kecamatan Concong, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, pada Selasa (5/5/2026) siang.
Pengungkapan tersebut terjadi sekira pukul 13.30 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Rumah Susun RT 004/RW 002 Desa Panglima Raja. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial (A Bin A)(30), yang diketahui merupakan warga setempat.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K,melalui Kapolsek Concong IPTU Anton Hilman, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
- Ketua IWO Riau Puji Gerak Cepat Kapolda dan Kasat Reskrim Ungkap Kasus Rumbai
- Sindikat Narkoba Lintas Negara Dibekuk di Meranti, Polda Riau Sita 27 Kg Sabu
- Polisi Lakukan Pulbaket Dugaan Bullying Siswi SD di Kemuning, Hasil Sementara Tidak Ditemukan Peristiwa Perundungan
- Polsek Pulau Burung Ungkap Kasus Sabu, Seorang Perempuan Diamankan dalam Ops Antik Lancang Kuning 2026
- Polsek Kemuning Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Satu Tersangka Diamankan
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim AIPDA Dedek Kurniawan, S.E bersama tim untuk melakukan penyelidikan.
"Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka di dalam rumahnya,” jelas Kapolsek.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh dua orang perangkat desa, yakni Suharjo dan Mulyadi, petugas menemukan barang bukti berupa 14 paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,57 gram.
Selain itu, turut diamankan satu plastik klep putih serta satu kotak rokok Marlboro warna hitam merah yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai pihak yang memiliki, menyimpan, serta terlibat dalam transaksi narkotika golongan I bukan tanaman.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Concong guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.
Polsek Concong mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

Tulis Komentar