Rekomendasikan Penerbitan SK PPPK, Ketua DPRD Seperti Menepuk Air di Dulang

Foto ilustrasi

TELUK KUANTAN - Terkait isu yang beredar di tengah-tengah masyarakat, terkhusus masyarakat kabupaten Kuantan Singingi, mengenai PPPK guru yang hingga saat ini belum menerima SK penggajian yang merupakan Hak bagi mereka.

Namun pada dasarnya, pemerintah kabupaten Kuantan Singingi mendukung penuh upaya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru untuk bersama-sama memperjuangkan haknya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kuantan Singingi. 

Akan tetapi terkait masalah gaji para guru PPPK saat ini, tidak ada dalam APBD Tahun 2022. Dimana, hal yang disampaikan Ketua DPRD Kuansing, Dr. Adam, SH.,MH di beberapa media online yang merekomendasikan Pemkab Kuansing agar mengeluarkan SK guru PPPK, diduga penegasan dikeluarkannya SK PPPK para guru tersebut hanya dalam bentuk politik pencitraan. Ketua DPRD justru seperti menepuk air di dulang yang akan mengenai mukanya sendiri.

Pasalnya, selaku ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ketua Banggar, tentunya beliau mengetahui anggaran untuk gaji para guru PPPK ini tidak ada dalam APBD murni 2022.

Sementara Plt Bupati Kuantan Singingi, Drs. H Suhardiman Amby, Ak.,MM saat dikonfirmasi pada Sabtu (02/07/2022) malam, mengatakan akan terus berjuang bersama para PPPK dan masyarakat Kuansing untuk mendapatkan hak-haknya sesuai aturan yang berlaku, selagi hal ini tidak berbenturan dengan hukum.

"Pemerintah hadir untuk masyarakat dan akan terus berpihak kepada kepentingan umum termasuk PPPK, karena saya menyayangi kalian semua," begitu kata Suhardiman Amby.

Saat ditanyakan kepada Suhardiman Amby dan diminta tanggapannya terhadap surat dari Ketua DPRD Kuansing, Nomor : 170/DPRD-KS/PP/40 tanggal 29 Juni 2022, Suhardiman mengatakan bahwa Pemkab juga menginginkan dan memiliki keinginan yang sama dengan DPRD.

"Pada prinsipnya kami memiliki keinginan yang sama dengan Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi untuk menerbitkan SK PPPK, namun terkait belum di SK kannya Pegawai PPPK Kabupaten Kuantan Singingi dapat kami laporkan bahwa tidak terdapat anggaran penggajian pada APBD Murni Tahun Anggaran 2022. Oleh karenanya, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi tidak dapat menerbitkan SK dalam waktu satu minggu ini sesuai Rekomendasi DPRD Kabupaten Kuantan Singingi. Sebab, jika diterbitkan maka dapat berimplikasi pada sanksi perdata dan pidana," kata Suhardiman Amby membeberkan.

Suhardiman Amby juga menyampaikan bahwa pada proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 beliau masih menjabat sebagai Wakil Bupati Kuantan Singingi, dan tidak mengetahui secara detail. Menurutnya hal itu tidak menjadi kewenangannya.

"Terkait tidak dianggarkannya gaji PPPK pada APBD Murni Tahun 2022 dan agar tidak menjadi gaduh dengan adanya politik identitas apa lagi yang terkesan menyalahkan Pemerintah Daerah Kuantan Singingi, dapat kami laporkan kepada Ketua DPRD Kuansing bahwa Wakil Bupati Kuantan Singingi pada proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 tidak mengetahui secara detail karena sesuai dengan tugas dan kewenangan sebagaimana diatur pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, bahwa wakil bupati tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan anggaran kecuali diberi tugas tambahan oleh bupati," kata Suhardiman Amby menjelaskan.

"Nah, saya tidak diberi tugas untuk proses penyusunan APBD Tahun 2022 pada saat itu," imbuhnya.

Dikatakan Suhardiman Amby, "untuk menjelaskan proses penganggaran APBD Tahun 2022 dan mendapatkan informasi yang akurat, maka saya sarankan agar Ketua DPRD dapat menanyakan langsung kepada Andi Putra (Bupati Kuansing non aktif), Ketua Banggar DPRD Kuansing Dr. Adam, Ketua TAPD Kuansing waktu itu Dr. Agusmandar, selaku Plt Sekda waktu itu, dan Kepala Bappeda waktu itu Ir. Maisir  yang sekarang Plt. Sekwan DPRD Kuansing serta Kepala BKPP waktu itu Hendri Siswanto," kata suhardiman Amby menyarankan.

Di samping itu, Suhardiman Amby juga mengatakan, pemerintah daerah akan mengajukan anggaran penggajian PPPK pada APBDP Tahun Anggaran 2022 ke DPRD Kuansing, sebagai solusi dan jalan keluar agar SK PPPK bisa diterbitkan.

"Agar SK PPPK bisa diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi akan mengajukan anggaran penggajiannya pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 Ke DPRD Kuansing sesuai dengan mekanisme dan Peraturan Perundangan yang berlaku," kata Suhardiman Amby menyampaikan.

Selanjutnya terkait Gaji PPPK, Suhardiman Amby menyarankan agar DPRD Kuansing dapat menggunakan hak inisiatif dan fungsi budgeting untuk mengubah Perda yang merupakan kewenangan dari DPRD.

"Jika Ketua DPRD Kuansing memandang SK dan gaji pegawai PPPK itu sangat penting dan sangat darurat, DPRD Kuansing dapat menggunakan hak inisiatif dan fungsi budgeting untuk mengubah Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang APBD Tahun Anggaran 2022, yang merupakan Kewenangan DPRD, sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku," kata Suhardiman Amby menyampaikan.

"Sebagai saran dan masukan serta pertimbangan bagi Ketua DPRD Kuansing, agar proses Penerbitan rekomendasi DPRD dan atau keputusan DPRD konstitusional (tidak menjadi masalah dikemudian hari), Pemkab Kuansing sebagai mitra menyarankan agar mekanismenya mengikuti PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota (risalah rapat dengan calon guru PPPK yang disampaikan pada rapat badan musyawarah, dan untuk penjadwalan paripurna dan rekomendasinya atau keputusan DPRDnya diputuskan dalam rapat paripurna)," kata Suhardiman Amby, yang juga sebagai orang berpengalaman di DPRD Riau.

Suhardiman Amby berharap, sebagai mitra sejajar DPRD Kuansing, Pemda berharap DPRD Kuansing siap mempertimbangkan dan melaksanakan seluruh keputusan sepanjang keputusan itu sesuai dengan kemampuan daerah.

"Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi sebagai mitra sejajar siap mempertimbangkan dan melaksanakan seluruh Keputusan DPRD, sepanjang keputusan Konstitusi sesuai dengan Kemampuan Keuangan Daerah," demikian Plt Bupati Kuansing, Drs. H Suhardiman Amby, Ak.,MM menyampaikan.**






Tulis Komentar