Mengaku Motif Pelaku Menghabisi Nyawa Temannya Karena Korban Sering Kasar

Foto Pelaku Yang membunuh korban dan dimasukkan kedalam karung, (sumber : viva.co.id)


Kilasriau.com - Polisi mengungkap motif mahasiswa bernama Muhamad Rizki Ikmi Aryanto alias MRIA menghabisi nyawa temannya bernama Apins Bagus Trion Langgeng (ABTL). Pelaku Rizki membuang jasad korban terbungkus karung ke Kali Pesanggrahan, Jalan Deplu Raya, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan menyampaikan tersangka sakit hati karena korban kerap berperilaku kasar.


"Tersangka marah karena sering mengalami kekarasan yang dilakukan oleh korban. Awalnya korban dengan tersangka merupakan teman dan sama-sama dari Lampung. Korban sering datang ke mess untuk menginap. Sehari-hari korban sering berlaku kasar terhadap tersangka," kata Endra di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 30 Juni 2022.


Pelaku kesal juga karena kerap dimarahi korban Apins. Pun, akhirnya rasa sabar pelaku habis pada Senin 27 Juni 2022. Saat itu, usai salat magrib, pelaku kemudian tidur. Tiba-tiba saja korban menendang pelaku hingga membuatnya kaget dan terbangun. "Puncak permasalahan pada hari Senin tanggal 27 Juni 2022 sekitar pukul 18.30 WIB saat tersangka selesai salat magrib tersangka tidur di kasur tiba-tiba korban datang langsung menendang tersangka sehingga tersangka kaget dan marah kepada korban," jelas Zulpan.

 

Kemudian, dia mengatakan sempat terjadi perkelahian antara tersangka dengan korban. Dalam perkelahian, tersangka melihat pisau di atas meja lalu mengambilnya. Pelaku kemudian menusuk korban pada bagian leher sebanyak tiga kali sampai korban tewas. Takut, tersangka mandi untuk membersihkan diri dari darah korban kemudian membersihkan darah korban dengan cara mengepel lantai kamar.


Saat itu, tersangka mengambil uang serta handphone milik korban. 


Selanjutnya tersangka membungkus korban dengan menggunakan kantong plastik sampah dan karung. Dan, dalam karung tersebut tersangka masukan bantal guling. Setelah itu tersangka menunggu situasi sepi lalu membuang baju tersangka ke tempat sampah di pinggir jalan," ujar dia.

 

Zulpan menambahkan, selanjutnya tersangka mengeluarkan korban dan membawanya dengan sepeda motor. Dari pengakuan tersangka, jasad korban terbungkus karung ditaruh di bagian depan dengan posisi tubuh melintang. Mayat korban kemudian dibawa ke Kali Pesanggrahan. Setibanya di sana, tersangka memasukan batu ke dalam karung lalu mengikat ujung karung dengan tali rafia agar karung yang membungkus korban tak lepas. Setelah itu tersangka membuang korban ke kali. "Tersangka membungkus korban dengan kantong plastik sampah dan karung yang diisi bantal guling dan batu kemudian dibuang di sungai. Tersangka mengambil barang milik korban dan melarikan diri," katanya.


Meski sempat kabur dan sembunyi, pada akhirnya pelaku dicokok polisi. Yang bersangkutan ditangkap di sebuah penginapan di kawasan Kedunghalang, Bogor, Jawa Barat pada Rabu 29 Juni 2022. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

 






Tulis Komentar