Pertambangan Ilegal di Serosah Kian Meresahkan, Masyarakat Harapkan APH Jangan Bungkam

KUANTAN SINGINGI - Aktivitas Galian B jenis emas yang pertambangannya tidak memiliki izin kembali terpantau di area perkebunan sawit desa Serosah kecamatan Hulu Kuantan, kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, sejak beberapa waktu terakhir yang juga sempat diberitakan beberapa media online.

Akibat kegiatan penambangan ilegal ini, bukit-bukit hamparan kebun kelapa sawit itu kini telah berubah menjadi padang pasir. Yang besar kemungkinan akan membuat abrasi dan berdampak terhadap lingkungan.

Hamparan kebun sawit yang berada tepat di belakang perumahan anggrek desa serosah itu, sudah berubah menjadi tempat Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), yang kini menjadi sebuah pemandangan mengerikan. Dimana, areal tersebut terlihat seperti jurang, dan bukit tak beraturan, tandus dan gersang serta merta sudah porak poranda. 

Dari pantauan tim media pada Rabu, (29/06/2022) petang, terlihat sejumlah penambang di belakang perumahan anggrek tersebut dengan brutal memporak porandakan, menghabisi keindahan alam nan hijau itu, seolah-olah mereka benci dengan segarnya udara sejuk pepohonan.

Dengan menggunakan Excavator, sebagian pertambangan emas tak ber izin yang berada di desa Serosah kecamatan Hulu Kuantan itu, diduga dimiliki oleh sejumlah oknum aparat di Kabupaten Kuantan Singingi. 

Dikatakan seorang masyarakat, Badu (nama samaran) pada Rabu, (29/06/2022) bahwa maraknya penambangan ilegal tersebut sudah berjalan sejak beberapa bulan terakhir, ia mengatakan praktik penambangan ilegal tersebut aman-aman saja, dan terkesan terang-terangan tanpa tersentuh hukum. 

"Iya bang. Sudah beberapa bulan ini marak sekali bang. Padahal belum lama ini sudah masuk berita online bang, saya baca berita itu. Tapi mereka kelihatannya aman-aman saja, lancar-lancar saja operasinya. Walaupun diberitakan mereka tetap saja bekerja. Di tempat ini Polisi tidak respon," begitu dikatakan Badu.

Badu mengatakan, jika pihak Polres yang turun ke lapangan tidak akan dilakukan penertiban, karena menurut dan dugaan Badu, alat tambang yang beroperasi di desa Serosah saat sekarang ini adalah milik orang-orang hebat, milik orang-orang yang mempunyai jabatan dan berpengaruh serta milik orang-orang yang berpangkat.

"Kalau orang Polda yang turun baru orang ini berhenti bekerja bang. Kalau orang Polres yang turun, nggak ngaruh," kata Badu seakan-akan dia tahu persis kebenarannya.

Dari keterangan Badu, pemilik pertambangan di desa Serosah selama ini berinisial AM, TM, I, dan S, juga ada seorang perempuan diduga oknum guru inisial HS.

Masyarakat lain yang juga sempat ditanyakan tim media terkait keberadaan PETI di desa Serosah ini berharap agar penegak hukum tidak hanya diam saja. Masyarakat menginginkan pihak Aparat Penegak Hukum menertibkan para penambang ilegal ini. Harapannya, penegak hukum menangkap para cukong yang memodali, bukan pekerja.

"Kami berharap Aparat penegak Hukum segera menangkap para pelaku penambangan ilegal ini. Kami juga berharap agar APH tegakkan keadilan," pinta masyarakat itu.

"Jangan pekerjanya saja yang ditangkap, para cukongnya yang harus dihukum," imbuhnya.

Sebelumnya, aktivitas PETI di Kuansing juga jadi atensi Kapolda Riau, Irjen Muhammad Iqbal, SIK. Dikutip dari klikmx.com yang ditulis oleh Hendra Nainggolan, terbit pada Senin, 17 Januari 2022, pukul 20:09 WIB, bahwa Kapolda Riau Irjen Muhammad Iqbal SIK menegaskan, bakal menertibkan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang telah berlangsung lama di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Jenderal bintang dua ini berjanji segera menindak tegas para pelakunya.

"Kalau ada yang melanggar, akan kita proses hukum,’’ tegas Kapolda saat ditemui Senin, (17/1/2022) siang.

Di sisi lain, ucap mantan Kadivhumas Polri ini, ia telah menyampaikan kepada Gubernur Riau untuk bersama-sama melakukan proses penindakan.

‘’Saya sudah bicara dengan gubernur. Saya  mendorong pak gubernur untuk melakukan proses penertiban secara komprehensif, integral dan holistik dan masyarakat semua instansi,’’ jelas Kapolda.

Kapolda juga mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti agar adanya efek jera bagi para pelaku. 

‘’Maka semua pihak harus sama-sama bekerja. Semuanya harus sama-sama, karena ini bukan penegakan hukum semata,’’ jelas M Iqbal.

Namun, lebih kurang satu bulan yang lalu, dikutip dari kumparan.com, yang ditulis oleh Baidhody Muchlis, yang terbit pada Selasa, 24 Mei 2022, pukul 18:37, menuliskan bahwa, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Dr. Albertus Wahyurudhanto, M.Si mengungkap ada dua motif utama di balik lemahnya penindakan polisi terhadap tambang ilegal, yang menyebabkan aksi penggarongan konsesi tambang hingga saat ini masih marak terjadi.

Menurutnya, motif pertama akibat kurangnya pengawasan oleh Polri terhadap jajaran anggota. Lalu motif kedua, akibat adanya pembiaran yang dilakukan secara sengaja.

"Ketika ada pelanggaran hukum, maka polisi harus bertindak. Mengapa masih banyak tambang ilegal, ada dua kemungkinan. Pengawasan Polri kurang terhadap kinerja anggota, atau dibiarkan saja karena ada yang menikmati," ungkap Albertus melalui keterangan resminya, Selasa (24/05/2022).

Untuk motif pertama, sambungnya, Kompolnas akan melakukan perbaikan pada mekanisme pengawasan di dalam tubuh Polri. Namun bila ditemukan ada unsur pembiaran terhadap tambang ilegal, maka Kompolnas akan memberikan sanksi tegas kepada oknum anggota yang terlibat.

"Kerja Kompolnas itu mengawasi tugas polisi. Kalau masalahnya pengawasan kurang, perbaikannya di mekanisme pengawasan. Tapi kalau memang sengaja dipelihara, kami tidak main-main. Ini menyangkut etika profesi, kami tidak akan tinggal diam," bebernya.

Ungkapan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Dr. Albertus Wahyurudhanto, M.Si, terkait hal tersebut tidak tertutup kemungkinan yang terjadi saat ini di wilayah Kuansing. Sebab dari beberapa bulan terakhir bahkan dari beberapa tahun belakangan ini di beberapa titik kecamatan di Kuansing masih marak dengan aktivitas PETI.

Hal ini diduga juga ada indikasi permainan dan pembiaran terhadap pelaku PETI di Kuansing, serta ada penikmat hasil dari penambangan oleh oknum tertentu seperti yang diungkapkan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Dr. Albertus Wahyurudhanto, M.Si.**






Tulis Komentar