Petugas Imigrasi Menangkap Pencari Suaka Setelah Kedapatan Menggunakan Dokumen Palsu

Pencari Suaka Saat Diamankan Kantor Imigrasi, ( sumber : kompas.com)

 

Kilasriau.com - Petugas Kantor Imigrasi Bagansiapiapi di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Myanmar.

Penangkapan pencari suaka itu setelah kedapatan menggunakan dokumen palsu.

"Pencari suaka asal Myanmar ini seorang pria berinisial YNM. Yang bersangkutan diamankan Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bagansiapiapi pada 2 Juni 2023 lalu," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Muhammad Jahari Sitepu dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (27/6/2022).

Jahari menyatakan, YNM telah melakukan tindak pidana.

YNM tertangkap oleh petugas Imigrasi pada bagian loket penerimaan berkas permohonan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI/Paspor), karena dicurigai sebagai WNA yang akan membuat paspor.

"Pada saat melakukan permohonan berkas paspor, tersangka melampirkan dokumen kependudukan Indonesia yaitu Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Buku Nikah. Tapi, semua dokumennya tidak sah atau palsu," kata Jahari.

YNM memiliki dokumen yang dikeluarkan oleh UNHCR Malaysia, yang menyatakannya pencari suaka asal Myanmar.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi, status tersangka dari pemeriksaan menjadi penyidikan.

Saat ini tersangka ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 23 Juni sampai 12 Juli 2022.

Dengan adanya kejadian ini, Jahari berharap dan berpesan kepada seluruh imigran di Indonesia, terkhusus pencari suaka agar selalu bersikap baik dan mentaati seluruh aturan yang berlaku serta tidak membuat kegaduhan di negeri ini.

"Kami sadari bahwa pengungsi dan pencari suaka yang ada di Riau ini, sudah tidak sabar untuk dipindahkan ke negara ketiga. Namun, ikuti saja aturannya, jangan coba-coba melawan hukum. Begini jadinya kalau melanggar, tersangka langsung kita pidanakan," terang Jahari.

Sementara itu, Kepala Kanim Bagansiapiapi, Agus Susdamajanto, menambahkan pencari suaka asal Myanmar tersebut mulai ditahan pada 2 Juni 2022, karena telah memberikan data yang tidak sah atau keterangan tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia.

"Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, tentang keimigrasian dalam Pasal 126 huruf C, maka tersangka akan dipidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta," tegas Agus.

Ia menyebut, tersangka YNM ini tinggal di Kepenghuluan Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi, Rokan Hilir sejak tahun 2020.

"Yang bersangkutan sudah memiliki istri dan anak," sebut Agus.






Tulis Komentar