Kasus Korupsi Pencairanan Dana Nasabah Terdakwa Dituntut 8 Tahun Penjara

ilustrasi.

Kilasriau.com - Terdakwa kasus korupsi pencairan dana nasabah di salah satu bank konvensional uni Woju, Dompu, NTB, menjalani sidang tuntutan, Jumat (24/6).

Terdakwa Anna Ernawati dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan. "Kami juga menuntut pembayaran uang pengganti Rp 954 juta. Nilai itu muncul setelah dikurangi aset yang disita dan adanya penitipan tunai Rp 20 juta," kata kata jaksa penuntut umum, Fajar Alamsyah Malo

Hakim menyampaikan tuntutan demikian dengan menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Terdakwa Anna Ernawati adalah mantan kasir bank konvensional tersebut. Terdakwa, Anna Ernawati, terungkap menghabiskan Rp 300 juta uang hasil korupsi dari pencairan dana nasabah tersebut untuk judi online.

Jaksa mengungkapkan, bahwa perbuatan terdakwa Anna Ernawati telah merugikan negara senilai Rp 1,783 miliar. "Sebagian uang hasil korupsi dijadikan modal judi online melalui situs Agen4D. Nilainya Rp 300 juta," kata Fajar.

Selain mengalihkan ke modal judi online, Anna Ernawati juga menggunakan uang hasil korupsi tersebut untuk tanah di wilayah Dompu dengan nilai puluhan juta.

Terdakwa juga memberi pinjaman kepada beberapa pihak dengan nilai ratusan juta. "Untuk yang dihabiskan sebagai kebutuhan pribadi itu Rp 492 juta," ujarnya. Pencairan uang nasabah ini dilakukan terdakwa Anna Ernawati dengan modus pencurian data. Tercatat sedikitnya ada 10 data nasabah yang menjadi korban. Salah satu nasabah tercatat mengalami kerugian hingga Rp 1,02 miliar. "Terungkap kalau terdakwa menarik uang sendiri dan membuat seolah-olah itu dilakukan oleh nasabah," ucap dia.






Tulis Komentar