Menjadi Buronan 2009, Kini Pelaku Pembunuhan Di Rohul Berhasil Diamankan

Buronan pelaku pembunuhan berencana berhasil diamankan kejaksaan rohul ( sumber: kabarpesisirnews.com)

 

Kilasriau.com - Tim Tabur (Tangkap Buronan) pada Kejaksaan Negeri Kabupaten  Rokan Hulu (Kejari Rohul) yang dibantu oleh Tim Buser Polres Rohul melakukan penangkapan terhadap Buronan Terpidana atas nama Mas Gaul alias Ucok Gaul Bin Mukhtar di kedai depan Hotel Sapadia, Padang Luhung Kecamatan Rambah,Pasirpangaraian Kabupaten Rokan Hulu, Kamis, (23/6/2022) sekitar pukul 20.00 Wib.

 

Hal ini disampaikan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasirpangaraian Kabupaten Rokan Hulu ( Rohul ) Pri Widjeksono SH MH di dampingi Kasi Pidum HR Nasution, SH MH dan Kasi Intel Ari Supandi, SH MH.


Pri Widjeksono SH MH menjelaskan bahwa yang bersangkutan merupakan Buronan Terpidana perkara pembunuhan berencana tahun 2009 lalu, terhadap korban Nurbaiti di Dusun Sei Emas Desa Kepenuhan Barat Kecamatan Kepenuhan.

 
Lanjut Pri, Riwayat Perkara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian 29 Juli 2010 menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Mas Gaul alias Ucok Gaul selama 16 tahun penjara.


Namun perkara tersebut Banding ketingkat Pengadilan Tinggi dan  berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru 8 November 2010 membebaskan Terdakwa Mas Gaul alias Ucok Gaul dari semua Dakwaan.

 
Selanjutnya, terang Pri, perkara banding lagi ke Makamah Agung dan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor : 893K/Pid/2011 tanggal 18 April 2014 kembali menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Mas Gaul alias Ucok Gaul selama 16 tahun,jadi sejak keluarnya putusan MA tersebut, terpidana masuk Daftar Pencairian Orang (DPO) Kejaksaan selama Delapan Tahun.


"Eksekusi yang dilakukan terhadap Terpidana oleh Tim Tabur Kejaksaan Rohul adalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 893K/Pid/2011 tanggal 18 April 2014 yang telah incraht / berkekuatan hukum tetap,” jelas Pri Widjeksono SH MH

 
Pri Widjekseno berharap ,Agar Terpidana Mas Gaul alias Ucok Gaul bisa menjalani sisa hukuman pidana penjara yang belum dijalani selama lebih kurang  15 tahun.Tim Tabur Kejari Rohul berkomitmen akan segera melakukan penangkapan dan eksekusi terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) atau Buronan lain yang masih berkeliaran.


“Karena tidak ada tempat yang aman bagi para DPO maupun Buronan,” pungkas Pri Widjeksono SH MH.






Tulis Komentar