Polres Kampar Berhasil Tangkap Pelaku Penyalah Gunaan Narkoba Dan Ditemukan BB 14 Paket Sabu
Kilasriau.com - Sebanyak 14 paket narkotika jenis sabu-sabu siap edar ditemukan Unit Reskrim Polsek Siak Hulu, Polres Kampar, Riau dari penangkapan seorang pria berinisial IE alias Pak De (41) warga Perumahan Putra Kubang Permai, Blok D 14, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, pada Selasa (14/6/22) lalu.
Penangkapan pelaku ini berawal saat Tim Opsnal Polsek Siak Hulu yang dipimpin oleh Panit I Reskrim, Iptu Novris Simanjuntak melakukan penyelidikan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polsek Siak Hulu.
- Ketua IWO Riau Puji Gerak Cepat Kapolda dan Kasat Reskrim Ungkap Kasus Rumbai
- Sindikat Narkoba Lintas Negara Dibekuk di Meranti, Polda Riau Sita 27 Kg Sabu
- Polisi Lakukan Pulbaket Dugaan Bullying Siswi SD di Kemuning, Hasil Sementara Tidak Ditemukan Peristiwa Perundungan
- Polsek Pulau Burung Ungkap Kasus Sabu, Seorang Perempuan Diamankan dalam Ops Antik Lancang Kuning 2026
- Polsek Kemuning Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Satu Tersangka Diamankan
Setelah mendapatkan Informasi adanya peredaran narkotika di Jalan Kubang Raya, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu atas informasi tersebut selanjutnya pada sekira jam 20.00 Wib Team Opsnal mendatangi sebuah rumah bertempat di Perumahan Putra Kubang Permai Desa Kubang Jaya Kec Siak Hulu.
Satu pelaku berhasil diamankan dan dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka dengan disaksikan oleh ketua RW setempat ditemukan barang bukti narkotika diduga jenis sabu-sabu sebanyak 14 paket yang disimpan oleh pelaku di sebuah dompet kain kecil warna Kuning yang mana dompet tersebut diletakkan oleh pelaku dilantai dapur persis di depan tempat pelaku duduk dilantai dapur tersebut.
Kapolres Kampar, AKBP Rido Purba, melalui Kapolsek Siak Hulu, Kompol R Zuhri Siregar mengatakan bahwa pelaku sudah diamankan di Mapolsek.
"Dari hasil penggeledahan berhasil diamankan barang bukti 14 paket dibungkus plastik bening diduga narkotika jenis sabu-sabu, Hp Nokia 105 warna hitam, sendok sabu, 2 lembar tisu warna putih, dompet emas warna kuning merah, 5 plastik klip ukuran sedang," terang Zuhri.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk dilakukan proses penyidikan.
"Pasal yang kita sangkakan pasal114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ujarnya.
Dari pengakuan pelaku, narkoba tersebut ia dapat dari pelaku P alias S yang saat ini masih dalam pengejaran.
"Hasil tes urin pelaku, ia mengandung (+) Positif Metamphetamine," pungkas Zuhri

Tulis Komentar