Polres Kampar Berhasil Tangkap Pelaku Penyalah Gunaan Narkoba Dan Ditemukan BB 14 Paket Sabu
Kilasriau.com - Sebanyak 14 paket narkotika jenis sabu-sabu siap edar ditemukan Unit Reskrim Polsek Siak Hulu, Polres Kampar, Riau dari penangkapan seorang pria berinisial IE alias Pak De (41) warga Perumahan Putra Kubang Permai, Blok D 14, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, pada Selasa (14/6/22) lalu.
Penangkapan pelaku ini berawal saat Tim Opsnal Polsek Siak Hulu yang dipimpin oleh Panit I Reskrim, Iptu Novris Simanjuntak melakukan penyelidikan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polsek Siak Hulu.
- Majelis Hakim PN Tebo Jatuhkan Vonis Beda Terhadap Dua Senior Pembunuh AH (13) Santri Ponpes Raudhatul Mujawwidin Rimbo Bujang
- Polsek Kuantan Mudik Ungkap Dugaan Tindak Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur
- Prosesi Peminangan, LAMR Bakal Tabalkan Gelar Adat kepada Kajati Riau
- Polsek Kuantan Mudik Berhasil Mengungkap Kasus Dugaan Pencurian Buah Kelapa Sawit Dipucuk Rantau
- Masih Suasana Lebaran Tim Mata Elang Kembali Ringkus Terduga Bandar Sabu Dikecamatan Benai
Setelah mendapatkan Informasi adanya peredaran narkotika di Jalan Kubang Raya, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu atas informasi tersebut selanjutnya pada sekira jam 20.00 Wib Team Opsnal mendatangi sebuah rumah bertempat di Perumahan Putra Kubang Permai Desa Kubang Jaya Kec Siak Hulu.
Satu pelaku berhasil diamankan dan dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka dengan disaksikan oleh ketua RW setempat ditemukan barang bukti narkotika diduga jenis sabu-sabu sebanyak 14 paket yang disimpan oleh pelaku di sebuah dompet kain kecil warna Kuning yang mana dompet tersebut diletakkan oleh pelaku dilantai dapur persis di depan tempat pelaku duduk dilantai dapur tersebut.
Kapolres Kampar, AKBP Rido Purba, melalui Kapolsek Siak Hulu, Kompol R Zuhri Siregar mengatakan bahwa pelaku sudah diamankan di Mapolsek.
"Dari hasil penggeledahan berhasil diamankan barang bukti 14 paket dibungkus plastik bening diduga narkotika jenis sabu-sabu, Hp Nokia 105 warna hitam, sendok sabu, 2 lembar tisu warna putih, dompet emas warna kuning merah, 5 plastik klip ukuran sedang," terang Zuhri.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk dilakukan proses penyidikan.
"Pasal yang kita sangkakan pasal114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ujarnya.
Dari pengakuan pelaku, narkoba tersebut ia dapat dari pelaku P alias S yang saat ini masih dalam pengejaran.
"Hasil tes urin pelaku, ia mengandung (+) Positif Metamphetamine," pungkas Zuhri
Tulis Komentar