Diduga Melakukan Pemerkosaan Ke Anak Tiri Disaat Istri Tak Ada Dirumah

 

Kilasriau.com - Seorang pria di Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, ditangkap polisi atas kasus pencabulan anak di bawah umur.

 

Anak yang dicabuli pelaku

anak tirinya sendiri. Perbuatan itu dilakukan pelaku saat istrinya tidak berada di rumah.

 

Kapolsek Tambang AKP Mardani Tohenes mengatakan, pelaku

MI alias IW (58)

ditangkap setelah adanya laporan dari ketua RT di tempat tinggal pelaku, Sabtu (4/6/2022), sekitar pukul 18.00 WIB.

"Pelaku melakukan aksi pencabulan di rumahnya. Korban adalah anak tirinya pelaku. Saat itu, istri pelaku sedang berada di Provinsi Jambi," ujar Mardani dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin(6/6/2022).

Ketua RT yang saat itu sedang bekerja, langsung pulang untuk melaporkan kepada pihak berwajib.

 

"Setelah mendapat laporan, anggota mengumpulkan keterangan saksi dan bukti yang cukup, lalu menangkap pelaku pada Minggu (5/6/2022)," kata Mardani.

 

Saat diperiksa, kata dia, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan percabulan terhadap anak tirinya.

 

Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Tambang guna penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

 






Tulis Komentar