Dugaan Penganiayaan Mantan Suami Istrinya Pria di Karimun Diringkus polisi

Foto pelaku saat diamankan polisi (sumber : jurnal terkini)

Kilasriau. com - Seorang pria berinisial Hr (38) di Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau diamankan oleh polisi.

Pria tersebut diamankan lantaran telah menganiaya pria berinisial Ij yang merupakan mantan suami dari istrinya.

“Pelaku diamankan karena melakukan penganiayaan terhadap Ij yang merupakan mantan suami dari istrinya,” ujar Kapolsek Kundur, Kompol Qomarudin, Selasa (24/5/2022).

Kompol Qomarudin mengatakan, penganiayaan diduga berawal dari rasa kesal pelaku Hr yang melihat Ij sering berkunjung ke rumah menemui istrinya.

Adapun tujuan Ij menemui mantan istrinya tersebut diketahui untuk membahas penyelesaian soal hak asuh anak.

“Korban sering berkunjung ke rumah mantan istrinya untuk membahas hak asuh anak dari pernikahan sebelumnya, hal ini yang membuat pelaku kesal dan melakukan pemukulan,” katanya.

Akibat dari pemukulan itu, kata Qomarudin, korban mengalami luka di kepala bagian kiri hingga mengeluarkan darah.






Tulis Komentar