Penyiksaan kerangkeng Bupati Langkat Tersangka 5 Prajurit TNI Ditahan

( ilustrasi foto)

 

Kilasriau.com, MEDAN - Komando Daerah Militer I Bukit Barisan (Kodam I/BB) menahan lima prajurit TNI AD diduga terlibat dalam kasus penyiksaan penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.

Kapendam 1/BB, Kolonel Inf Donald Silitonga mengatakan "Lima anggota sudah dilimpahkan ke Otmil (Oditurat Militer) Medan. Kelimanya berinisial SG, AF, LS, S dan MP. Mereka saat ini ditahan di Staltahmil Pomdam,"  Selasa (24/5/22).

Donald menambahkan untuk lima anggota TNI lainnya yang juga diduga terlibat dalam kasus itu masih dilakukan pendalaman. Namun dia menolak menjelaskan lebih lanjut terkait peran para tersangka dalam penyiksaan itu.

"Lima orang lainnya masih belum cukup bukti dan masih dalam penyelidikan terus untuk pendalaman," ujar Donald.

Sebelum itu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan ada 10 anggota TNI yang menjadi tersangka dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.

"Kalau dari TNI sendiri waktu itu sudah ada 9, tapi sekarang sudah menjadi 10 tersangka," kata Andika kepada wartawan di Kantor PBNU, Senin (23/5/22).

Andika tidak membeberkan peran masing-masing tersangka. Ia hanya memastikan bahwa proses hukum terhadap para tersangka terus berjalan.

"Para korban juga bisa mengungkapkan semua sehingga kita bisa juga membawa mereka-mereka yang terlibat sejak 2011 atau 2012," ungkapnya.

Dalam kasus ini, tak hanya anggota TNI, lima personel Polri juga terlibat melakukan penyiksaan terhadap para penghuni kerangkeng antara lain AKP HS, Aiptu RS, Bripka NS, Briptu YS, dan Bripda ES.

Kasus penyiksaan itu menyebabkan tiga penghuni kerangkeng meninggal dan sejumlah orang lainnya cacat. Tim forensik RS Bhayangkara Medan juga telah melakukan pembongkaran kuburan tiga penghuni yang tewas disiksa di kerangkeng.

Penyidik telah menetapkan sembilan orang tersangka antara lain Terang Ukur Sembiring (pembina di kerangkeng), Junaidi Surbakti (penjaga di kerangkeng), Iskandar Sembiring (mengantar orang-orang ke kerangkeng), Hermanto Sitepu (mendampingi warga mengantarkan anggota keluarganya ke kerangkeng).

Kemudian Razisman Ginting, Hendra Surbakti, Dewa Peranginangin anak dari Terbit Rencana, Suparman Peranginangin, dan Terbit Rencana Peranginangin .

Kesembilan tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan 2, Pasal 7 ayat 1 jo, Pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 333 ayat 1, 2, 3 dan 4 dan atau Pasal 170 ayat 1, 2, 3 dan 4, dan atau Pasal 351 ayat 1, 2, 3 dan atau Pasal 353 ayat 1, 2, 3 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2.






Tulis Komentar