Polisi Tanggap Pelaku Narkotika di Tembilahan
KILASRIAU.com - Seorang pelaku narkotika inisial TN (40) di Tembilahan, ditangkap Sat Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil).
Pelaku beserta 9 paket shabu seberat 44,80 gram ditangkap pada Sabtu malam 14 Mei lalu, di rumah pelaku, jalan Gunung Daek Kelurahan Tembilahan Kota.
Turut pula barang bukti timbangan digital, 2 unit handphone dan uang tunai.
- Menaker Tekankan Pentingnya Menyiapkan Generasi Masa Depan Hadapi Dunia Kerja Baru
- Kemnaker akan Gelar Orientasi Pelatihan Vokasi Nasional Batch 2
- Outlook Ketenagakerjaan 2026 Petakan Tantangan dan Proyeksikan Jutaan Peluang Kerja
- Fun Run Road to Riau Bhayangkara Run 2026 Meriah, Polres Inhil Gaungkan Semangat “Polri untuk Masyarakat”
- Hadiri Grand Final Bujang Dara 2026, Bupati Berharap Para Pemenang Aktif Promosikan Inhil
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasat Narkoba AKP Indra Lubis mengungkapkan kronologis penangkapan berdasarkan keterangan dari salah satu tersangka yang telah ditangkap sebelumnya inisial ERS dan SD di Jalan P Hidayat Tembilahan.
"Bahwa narkotika jenis shabu tersebut didapatkan dari TN. Personil kami langsung melakukan upaya penindakan pelaku ini," ungkapnya, saat dikonfirmasi, Senin (16/5/2022).
"Hari Sabtu 14 Mei lalu pelaku berhasil ditangkap dirumahnya yang terletak di Jalan Gunung Daek Tembilahan Kota. Penangkapan disaksikan oleh RT dan warga setempat," sebut Kasat Narkoba.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti shabu tersebut.
"Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil guna proses Penyidikan lebih lanjut. Dalam hak ini pelaku dikenai pasal 112 Jo 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan terancam pidana maksimal 20 tahun penjara," tukasnya.

Tulis Komentar