DPMD Inhil Gencar Sosialisasikan PTOPKD ke Kecamatan

Foto bersama sekcam dan kepala desa

KILASRIAU.com  - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) gencar mensosialisasikan Petunjuk Teknis Operasional Keuangan Desa (PTOPKD) Ke kecamatan yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir.

Kali ini Tim Sosialisasi PTOPKD Dinas PMD berada di wilayah kecamatan Enok untuk melanjutkan pembekalan bagi Kepala Desa, BPD, Perangkat Desa, Pendamping Desa yang ada di Wilayah Kecamatan Enok di Desa Bagan Jaya yang ke 18 Kecamatan.

Sosialisasi PTOPKD merupakan Kolaborasi antara Peraturan Kementerian Dalam Negeri dan Peraturan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PERMENDES PDTT) Republik Indonesia.

Acara diawali dengan penyerahan sencara simbolis kepada Desa Bagan Jaya dan Desa Simpang Tiga Daratan. Serta dilanjutkan dengan pembukaan yang dibuka oleh Camat Enok yang diwakili Sekretaris Camat Enok SDR. Wono Sugito, S.ip.

Sekretaris Camat Enok SDR. Wono Sugito, S.ip. mengucapkan terimakasih kepada Dinas PMD Inhil karna menurutnya Pemerintah Kecamatan Enok terbantu dengan pembinaan dan pengawasan dalam penyampaian Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Desa Se Kecamatan Enok Sehingga para pihak Kecamatan dan para pendamping Desa DMIJ Plus Terintegrasi dan Pendamping P3MD Kabupaten Indragiri Hilir dapat menginplementasikan kolaborasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 dan Peraturan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal ( PERMENDES PDTT) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan keuangan Desa serta Prioritas Penggunaan Dana Desa 2022 juga memberikan kemudahan bagi Desa diwilayah Kecamatan Enok untuk menyelesaikan kegiatan pada Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022.

"Atas nama Pemerintah Kecamatan Enok mengucapkan terimakasih banyak kepada Pemerintah melalui Dinas PMD yang telah memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap Desa diwilayah Kabupaten Indragiri Hilir khususnya Kecamatan Enok. Mengingat PTOPKD sangat penting sekali untuk diketahui oleh semua pihak agar kedepannya tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan dalam membuat pelaporan pertanggung jawaban Desa," ucapnya.

Sementara itu Kepala Dinas PMD Inhil Budi N Pamungkas, S.STP, M.Si melalui japung Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda Sub Koordinator Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa Junaidi, SE dalam  paparannya materinya menjelaskan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan para peserta terutama dalam melakukan tertib administrasi menuju Pengelolaan Keunangan Desa yang berazaskan transparan, akuntabel, partisipatif, dan disiplin anggaran.

"Sosialisasi ini merupakan kegiatan sosialisasi kecamatan ke 18 yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir. Untuk itu saya berpesan kepada Pendamping Desa di wilayah Kecamatan Enok agar dapat memberikan penjelasan kembali dalam menginplementasikan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang  Pengelolaan Keuangan Desa serta memberikan kemudahan untuk menyesuaikan kegiatan pada Peraturan Menteri Desa Pembangunan  Dearah Tertinggal dan Transmigrasi Republik indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2022 kepada Desa Sekecamatan Enok," pesannya.

Dikesempatan itu juga, Junaidi menambah "Melalui sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa diwilayah Kabupaten Indragiri Hilir khususnya Pemerintah Desa. Selanjutnya menambah pengetahuan Pemerintah Desa terhadap pengelolaan keunagan Desa sehingga dapat mempermudah Desa dalam melakukan pengelolaan keuagan Desa secara baik dan sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan," harapnya.






Tulis Komentar